Medianusantara.site, SEMARANG — Polda Jawa Tengah akan membantu Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan ekshumasi jenazah kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adiansyah, Sutrimo, yang diduga meninggal dunia tidak wajar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bantuan tersebut mencakup persiapan, pelaksanaan, hingga kegiatan setelah ekshumasi.
“Polda Jawa Tengah tentu saja siap membantu Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan ekshumasi, mulai persiapan, kemudian pelaksanaan, maupun nanti pascapelaksanaan ekshumasi itu,” kata Yuliyanto di Semarang, Senin (10/8/2026).
Selain itu, Polda Jateng menyiapkan Polresta Banyumas untuk memastikan keamanan lokasi makam Sutrimo selama proses ekshumasi berlangsung.
Yuliyanto menjelaskan ekshumasi merupakan salah satu bagian penting dalam pengumpulan alat bukti untuk menjelaskan suatu peristiwa yang sedang ditangani penyidik.
Menurut dia, Polda Jateng masih menunggu kepastian pelaksanaan ekshumasi dari Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut.
Terkait kematian Sutrimo, keluarga almarhum telah menyampaikan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polresta Banyumas bersama Polda Jateng, penanganan perkara kematian Sutrimo kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026.
Almarhum Sutrimo dimakamkan di daerah asalnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Leave a Reply