WNA Afghanistan Dideportasi dari Semarang karena Salahgunakan Izin Tinggal

WNA Afghanistan Dideportasi dari Semarang karena Salahgunakan Izin Tinggal
WNA Afghanistan berinisial MEM yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. (Dok Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang).

Medianusantara.site, SEMARANG – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial MEM dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Pria asal Afghanistan itu dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengatakan MEM sebelumnya datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan MEM telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025.

“Namun masih berada di Indonesia dengan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan,” ungkap Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).

MEM diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya sebagai mahasiswa. Ia justru mendirikan sebuah perusahaan.

“Yang bersangkutan telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat sebagai direktur,” terangnya.

Perusahaan tersebut, lanjut Ari, rencananya bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah dan berlokasi di Kabupaten Demak. Namun, menurut keterangan MEM, perusahaan itu belum beroperasi.

“Yang bersangkutan menerangkan bahwa perusahaan belum beroperasi dan dirinya belum menjalankan pekerjaan maupun memperoleh penghasilan dari perusahaan tersebut,” sambungnya.

Izin Tinggal Pelajar

Kendati demikian, Ari menegaskan status MEM sebagai pendiri sekaligus direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal pelajar yang dimilikinya. Oleh karena itu, Petugas Imigrasi Semarang melakukan pemeriksaan terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, hingga kegiatan MEM selama berada di Indonesia.

“Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi. Dia juga menyampaikan bahwa tidak bermaksud melanggar hukum. MEM juga menyampaikan bahwa ia mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal berikutnya,” terangnya.

Ari menegaskan setiap warga negara asing wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan. Kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut telah melanggar aturan.

“Tindakan itu diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Imigrasi Semarang akhirnya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM. Pihaknya juga mengingatkan WNA, penjamin, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha agar memahami aturan keimigrasian.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” pungkasnya.

Leave a Reply