Pembuangan Sampah Liar Muncul di Mojosongo, Pemkot Solo Beri Peringatan

Pembuangan Sampah Liar Muncul di Mojosongo, Pemkot Solo Beri Peringatan
Lurah Mojosongo Katarina Kartika Panca Chris Daryani (dua dari kanan) bersama petugas Satpol PP Solo meninjau lokasi pembuangan sampah ilegal di Mojosongo, Jebres, Solo, Selasa (8/9/2026). (Daerah/Wahyu Prakoso)

Medianusantara.site, SOLO — Pemkot Solo menindak warga yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di sekitar Jl. Ring Road, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo Urip Jatmiko mengatakan aktivitas pembuangan sampah secara ilegal tersebut diketahui di Mojosongo, Selasa (8/9/2026). DLH Solo, Satpol PP Solo, dan Kelurahan Mojosongo telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami melarang mereka untuk melakukan itu karena pembuangan sampah akan mencemari lingkungan. Kami datangi bersama Bu Lurah dan Satpol PP Solo untuk menegur mereka,” kata dia kepada wartawan di Posko TPA Putri Cempo, Rabu (9/9/2026).

Dia mengatakan pelaku melakukan aktivitas pembuangan sampah di lahan pribadi. Masyarakat yang membuang sampah ke lokasi tersebut membayar Rp15.000 kepada pengelola lahan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan itu. Pembuangan sampah sudah ada aturan yang jelas,” papar dia.

Urip mengatakan pengiriman sampah dari kelurahan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo masih dibatasi karena akses jalan harus disediakan untuk lalu lintas armada pemadam kebakaran.

“Wilayah kelurahan yang besar, yang memiliki volume sampah besar, kami fasilitasi dua sampai tiga rit masuk untuk kendaraan roda empat. Yang masuk ke TPA kendaraan roda empat atau truk,” papar dia.

Dia menjelaskan DLH Solo menyediakan lahan darurat milik pemerintah untuk tempat pembuangan sampah dengan metode open dumping di sekitar TPA Putri Cempo. Apabila proses pemadaman api di TPA Putri Cempo selesai, sampah di lahan darurat tersebut akan dipindahkan.

Terpisah, Lurah Mojosongo Katarina Kartika Panca Chris Daryani mengatakan aktivitas pembuangan sampah ilegal kemungkinan dilakukan selama sepekan terakhir, sejak TPA Putri Cempo terbakar. Aktivitas tersebut diketahui pengurus RT setempat pada Senin (7/9/2026).

“Kami sudah mengedukasi untuk yang pengelolaan lahan, kami memberikan surat peringatan. Dari Satpol PP Solo datang lalu memberikan surat peringatan,” ujar dia kepada wartawan.

Dia menjelaskan lahan yang digunakan merupakan tempat pembuangan uruk atau bekas material bangunan. Apabila pengelola lahan masih menerima pembuangan sampah, akan diberikan sanksi yang lebih berat.

Dia mengatakan pembatasan pengiriman sampah ke TPA Putri Cempo berdampak terhadap wilayah Mojosongo karena kelurahan tersebut merupakan wilayah terluas di Kota Solo. Pembatasan di TPA Putri Cempo membuat sampah warga tidak terangkut secara maksimal di Mojosongo.

Leave a Reply