Medianusantara.site, SOLO — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Satu unit mobil Isuzu Panther menabrak pagar Pamedan Pura Mangkunegaran sisi barat daya hingga mengakibatkan kerusakan.
Informasi itu diperoleh Espos dari siaran pers Polresta Solo, Jumat (2/10/2026). Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno mengonfirmasi terjadinya kecelakaan tersebut.
Kompol Harno menjelaskan, kecelakaan bermula saat pengemudi mobil Isuzu Panther warna merah dengan pelat nomor K 8904 PF yaitu Iqbal yang ditemani Farza melaju dari Jalan Slamet Riyadi dengan arah perjalanan dari timur menuju barat.
Sesampainya di simpang tiga CIMB Niaga, kendaraan tersebut kemudian berbelok ke kanan. Sebelum sampai di Simpang Empat Atria, pengemudi melihat kendaraan lain dari arah timur yang akan menuju ke barat.
Pengemudi Panther kemudian berhenti dengan maksud memberikan kesempatan kepada kendaraan tersebut untuk melintas terlebih dahulu. Namun, karena kedua kendaraan sama-sama sempat berhenti, pengemudi Panther kemudian bergerak maju secara perlahan.
Pada saat bersamaan, kendaraan lainnya juga bergerak hingga keduanya berada di area tengah persimpangan.
“Untuk menghindari kendaraan tersebut, pengemudi Panther kemudian membanting setir ke kiri dan selanjutnya ke kanan. Saat berusaha mengembalikan arah kendaraan ke kiri, jarak yang tersedia tidak mencukupi sehingga kendaraan akhirnya menabrak pagar Pamedan Mangkunegaran di sisi barat daya,” jelas Kompol Harno.
Akibat kejadian tersebut, pagar Pamedan Mangkunegaran mengalami kerusakan. Terkait kerugian materiil yang ditimbulkan, pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Mengingat bagian bangunan yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya, proses perbaikannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
“Untuk teknis dan mekanisme perbaikan akan melibatkan ahli pugar guna menentukan Rencana Anggaran Biaya atau RAB atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk berbagai aspek lain yang perlu dipertimbangkan karena objek yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari cagar budaya,” pungkas dia.

Leave a Reply