3 Kecamatan Karanganyar Prioritas Penyusunan Rancangan Tata Ruang, Ini Alasannya

3 Kecamatan Karanganyar Prioritas Penyusunan Rancangan Tata Ruang, Ini Alasannya
Pemaparan penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) RDTR tersebut digelar di Ruang Anthorium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (5/10/2026). (Daerah/Indah Septiyaning Wardani)

Medianusantara.site, KARANGANYAR — Setelah Colomadu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kecamatan. Ketiganya yakni Kecamatan Tawangmangu, Ngargoyoso, dan Gondangrejo.

Penyusunan RDTR tersebut dilakukan melalui bantuan teknis Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemaparan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR untuk tiga kecamatan tersebut digelar di Ruang Anthorium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (5/10/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Asihno Purwadi, mengatakan Pemkab Karanganyar sebenarnya mengusulkan seluruh wilayah kecamatan untuk mendapatkan penyusunan RDTR. Namun, Kementerian ATR/BPN melakukan analisis dan penilaian untuk menentukan wilayah yang menjadi prioritas.

Dari hasil penilaian tersebut, tiga kecamatan mendapatkan skor yang dinilai paling memenuhi kriteria untuk penyusunan RDTR.

“Ini berdasarkan analisis dari Kementerian ATR/BPN. Ini semua anggarannya dari APBN. Kami sebenarnya mengusulkan semuanya, tetapi berdasarkan analisis penilaian, ada nilai, ada skornya yang diurutkan. Muncul Tawangmangu, kemudian Ngargoyoso dan Gondangrejo,” ujar Asihno.

Menurut Asihno, penyusunan RDTR tidak bisa dimaknai sekadar sebagai upaya membuka peluang investasi baru di tiga kecamatan tersebut. RDTR justru diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai pola ruang sekaligus memastikan perkembangan wilayah tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

Dengan adanya RDTR, masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai arah pemanfaatan ruang di masing-masing wilayah.

“Yang kita bicarakan adalah kepastian pola ruang, lingkungannya terjaga, begitu kemudian masyarakat ikut berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan,” katanya.

Kawasan Lereng Gunung Lawu

Asihno mengatakan salah satu wilayah yang menjadi sorotan dalam penyusunan RDTR adalah Kecamatan Ngargoyoso dan Tawangmangu. Wilayah tersebut dikenal memiliki kawasan hijau, perkebunan, potensi wisata, dan berada di kawasan lereng Gunung Lawu.

Masuknya Ngargoyoso dan Tawangmangu sebagai wilayah prioritas RDTR bukan berarti seluruh pembangunan di kawasan tersebut akan dilarang. Justru, menurut Asihno, aturan detail diperlukan agar pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan karakter wilayah.

“Justru harus diatur supaya mana yang boleh dan tidak boleh. Tapi tujuannya bukan melarang atau membolehkan, bukan itu. Tujuannya menata,” katanya.

Selama ini, kata dia, aturan yang mengatur secara rigid mengenai pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah belum tersedia. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pengaturan ruang menjadi semakin penting seiring perkembangan kawasan. Dalam penyusunan RDTR, pemerintah tidak akan sekadar menentukan suatu wilayah boleh atau tidak boleh dibangun. Sejumlah aspek harus dianalisis terlebih dahulu.

Di antaranya kondisi geologi, lingkungan, tata air, kebutuhan pariwisata, perkebunan, hingga perkembangan industri kecil. Karakter setiap desa juga akan menjadi pertimbangan karena kebutuhan ruang di wilayah bawah dan wilayah atas tidak selalu sama.

“Ada analisis geologi, ada analisis lingkungan, ada analisis tata air, kemudian kebutuhan pariwisata itu sendiri, kebutuhan perkebunan, kebutuhan industri kecil yang ada di situ. Masing-masing desa berbeda-beda. Semakin ke atas tentunya kebutuhan ruangnya berbeda,” jelas Asihno.

Asihno mengatakan penyusunan RDTR juga akan membahas kondisi bangunan dan pemanfaatan ruang yang sudah telanjur ada. Artinya, pembahasan tidak hanya diarahkan untuk mengatur pembangunan pada masa mendatang, tetapi juga melihat keberadaan bangunan yang sudah ada. Dengan demikian, hasil penyusunan RDTR nantinya akan menjadi dasar untuk melihat apakah pemanfaatan ruang yang telah ada sesuai dengan kondisi lingkungan, tata ruang, serta ketentuan yang akan ditetapkan.

Selain Tawangmangu dan Ngargoyoso, Kecamatan Gondangrejo memiliki karakter persoalan yang berbeda. Wilayah tersebut mengalami pertumbuhan permukiman cukup pesat dan menjadi salah satu kawasan yang terdampak perkembangan wilayah perkotaan Solo.

Asihno mengatakan pertumbuhan permukiman di Gondangrejo perlu diantisipasi karena Kota Solo memiliki keterbatasan lahan untuk pengembangan permukiman baru. Perkembangan tersebut kemudian bergeser ke daerah penyangga, termasuk wilayah Karanganyar, khususnya Colomadu dan Gondangrejo.

“Solo sudah tidak mungkin membuat permukiman baru. Bergesernya ke Sukoharjo atau ke Karanganyar. Karanganyar ada di Colomadu dan Gondangrejo. Itulah yang mungkin dihitung,” kata dia.

Kecamatan Gondangrejo

Menurut Asihno, kebutuhan ruang di Gondangrejo tidak hanya untuk permukiman. Sejumlah persoalan ikut muncul seiring perkembangan kawasan, seperti kebutuhan air bersih, jalan, pengelolaan sampah, hingga limbah.

Karena itu, penyusunan RDTR harus melihat kebutuhan kawasan secara menyeluruh. Pengembangan permukiman tidak cukup hanya dengan menyediakan lahan untuk rumah, tetapi juga harus memperhitungkan infrastruktur pendukung.

“Di situ ada persoalan perumahan, ada persoalan sampah, ada persoalan air bersih, jalan, kemudian limbah. Permukiman-permukiman,” ungkapnya.

Dia menambahkan pengembangan Gondangrejo juga tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Karanganyar. Kawasan tersebut berpotensi menjadi salah satu wilayah penyangga aktivitas perkotaan Solo Raya.

Ketua Tim Ahli Konsultan Penyusunan RDTR, Antoni Setiadi, menjelaskan penentuan tiga kecamatan tersebut dilakukan melalui proses analisis. Tim menggunakan sejumlah kriteria untuk memberikan skor kepada masing-masing wilayah.

“Jadi sebenarnya kita coba menganalisis dari enam kriteria. Kita nilai masing-masing kecamatan. Nilainya ada, misalnya kurang baik satu, kalau baik tiga,” kata Antoni.

Dari proses penilaian tersebut, sejumlah kecamatan mendapatkan skor yang berbeda. Hasil akhirnya menunjukkan wilayah yang menjadi prioritas penyusunan RDTR adalah Ngargoyoso, Gondangrejo, dan Tawangmangu. Hasil tersebut, menurut Antoni, juga sejalan dengan usulan dari Pemkab Karanganyar. Artinya, pemilihan tiga wilayah tersebut bukan berdasarkan keinginan pihak tertentu.

“Memang usulan pemerintah daerah juga itu. Jadi bukan suka-suka menunjuk. Karena biasanya kalau menyusun RDTR, kita pertimbangkan daerah mana yang perlu,” ujarnya.

Tim konsultan kemudian menentukan kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian. Salah satunya adalah tingkat pertumbuhan kawasan. Gondangrejo menjadi contoh kawasan dengan pertumbuhan yang dinilai cukup cepat. Pertumbuhan permukiman, termasuk munculnya klaster-klaster perumahan, menjadi salah satu fenomena yang harus diantisipasi.

“Gondangrejo kan cepat. Mungkin sudah banyak tiba-tiba tumbuh rumah model klaster-klaster kecil. Air bersihnya dari mana? Ambil air tanah. Belakangan kan semua. Jalan tidak ada, tapi tiba-tiba ada rumah,” ujar Antoni.

Kawasan Rawan Bencana

Selain pertumbuhan kawasan, tingkat kerawanan bencana juga menjadi pertimbangan. Karanganyar memiliki sejumlah wilayah yang berada di kawasan rawan bencana sehingga pemanfaatan ruang harus memperhatikan aspek keselamatan.

Antoni mengatakan keberadaan RDTR nantinya sangat penting karena menjadi salah satu dasar dalam proses perizinan pemanfaatan ruang. Menurut dia, pertumbuhan bangunan yang tidak diikuti pengaturan ruang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“RDTR ini sebenarnya dasar untuk perizinan. Jadi kalau orang mau membangun sesuatu, ke depannya kan setiap waktu mesti ada izin,” katanya.

Dia mencontohkan kawasan wisata dan permukiman di lereng pegunungan yang berkembang tanpa pengaturan dapat menimbulkan persoalan lingkungan. Salah satunya berkaitan dengan tata air dan risiko banjir. Menurut dia, pengalaman sejumlah kawasan yang berkembang pesat menunjukkan pembangunan harus diimbangi dengan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Kalau misalnya Puncak dulu tidak diatur sedemikian rupa. Orang asal bangun, akhirnya apa? Banjir,” katanya.

Karena itu, penyusunan RDTR di Tawangmangu dan Ngargoyoso diharapkan dapat mengantisipasi perkembangan pembangunan di kawasan lereng Gunung Lawu. Pembangunan tetap dapat dilakukan, tetapi harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan daya dukung wilayah.

Pengelolaan Infrastruktur

Selain mengatur lokasi pembangunan, RDTR juga diharapkan dapat mendorong pengelolaan infrastruktur dasar yang lebih baik. Salah satu hal yang disoroti Antoni adalah pengelolaan limbah domestik. Dia menyebut konsep septic tank komunal dapat dipertimbangkan di sejumlah kawasan yang memiliki kepadatan atau karakter lingkungan tertentu.

“Di beberapa daerah yang kita rencanakan, model septic tank komunal itu sudah harus mulai dipertimbangkan. Kalau setiap rumah bikin septic tank, resapannya tidak bagus,” katanya.

Menurut dia, perencanaan tata ruang seharusnya tidak berhenti pada penentuan zonasi. Infrastruktur pendukung dan kualitas lingkungan juga harus menjadi bagian dari perencanaan. Dengan demikian, RDTR diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengarahkan pertumbuhan kawasan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Penyusunan RDTR tiga kecamatan dan percepatan pembangunan infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Karanganyar menata perkembangan wilayah.

Di satu sisi, pertumbuhan permukiman, pariwisata, dan kegiatan ekonomi perlu diakomodasi. Namun, di sisi lain, daya dukung lingkungan, kebutuhan infrastruktur, serta potensi bencana harus menjadi pertimbangan utama agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Leave a Reply