Medianusantara.site, SOLO — Mutasi 51 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada Senin (5/10/2026) mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Solo. Komisi tersebut menilai proses mutasi belum transparan dan berencana meminta penjelasan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, menyampaikan penilaian tersebut saat diwawancarai Espos, Kamis (8/10/2026).
“Yang jelas kesimpulan kami, mutasi kemarin tidak ada transparansi sama sekali,” ujar dia.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Solo itu menyatakan Komisi I DPRD Solo akan memanggil pejabat BKPSDM Kota Solo untuk meminta penjelasan terkait mutasi tersebut.
“Karena kita melihat seperti itu, Komisi I akan mengundang BKPSDM untuk menjelaskan tentang mutasi kemarin sudah sesuai sistem atau belum. Untuk ke depannya supaya sistem dibuat untuk diterapkan bukan untuk pajangan,” pesan wakil rakyat dari Kelurahan Banyuanyar tersebut.
Suharsono mengatakan Pemkot Solo semestinya mengedepankan prinsip transparansi, selain kompetensi, dalam menjalankan kebijakan mutasi pegawai. Hal itu termasuk keterbukaan kepada DPRD dan masyarakat.
“Transparansi terbuka baik ke DPRD selaku pengemban fungsi pengawasan, maupun kepada publik yang memang berhak tahu atas para pejabat secara kinerja maupun mutasi promosi dan sebagainya,” urai dia.
Suharsono menjelaskan transparansi juga penting untuk memastikan tidak adanya praktik jual beli jabatan.
“Supaya tidak ada dugaan-dugaan negatif yang menyertai kebijakan mutasi pejabat, seperti jual beli jabatan dan lain-lain. Transparansi adalah jawabannya,” terang dia.
Lebih jauh, Suharsono mengungkapkan BKPSDM Solo sebenarnya sudah memiliki sistem untuk mutasi pejabat. Implementasi sistem tersebut diharapkan menjadi parameter bagi Komisi I untuk menilai apakah mutasi pejabat yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum.
“Dan kesimpulannya Komisi I belum melihat apakah mutasi kemarin sesuai dengan sistem yang diterapkan oleh BKPSDM. Karena dalam konteks mutasi kita tidak pernah diajak bicara oleh BKPSDM maupun oleh Bagian Organisasi dan sebagainya yang mempunyai otoritas untuk melakukan awal mutasi itu. Pejabat mana diisi oleh siapa dan sebagainya itu tidak disampaikan. Hanya sistemnya saja. Di dalam sistem itu ada kepangkatan, eselon, lamanya menjabat dan sebagainya, ada,” tutur dia.
Diberitakan Espos sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi melantik 51 pejabat di lingkungan Pemkot Solo di Balai Kota Solo, Senin (5/10/2026) pagi. Salah satu posisi yang mengalami pergantian adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah.
UPTD TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo bertugas melaksanakan pengelolaan operasional di sektor hilir persampahan, khususnya penanganan dan pemrosesan akhir di TPA Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

Leave a Reply