Medianusantara.site, SOLO — Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), buka suara terkait santernya isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden (Wapres).
Menurut Jokowi, ada mekanisme demokrasi yang mesti dilalui bila hendak memakzulkan Gibran.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan mekanisme demokrasi yang tersedia, sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu, tidak ada masalah,” ujar dia, Kamis (8/10/2026).
Ihwal pendapat yang menyatakan peluang Gibran maju sebagai calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) 2029 tertutup dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi menyatakan hal itu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu, KPU, Bawaslu, semuanya ada mekanismenya, dan ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” terang dia.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan menghormati putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran.
“Kita menghormati putusan MK serta tahapan-tahapan yang ada termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan, dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” tutur dia.
Namun, ihwal pertimbangan hukum MK yang menyebutkan tidak menemukan bukti ijazah setingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau yang sederajat milik Gibran, menurut Jokowi setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda.
“Di setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita tahapan dari SD, SMP, SMA, Diploma, S1, di luar juga ada sistemnya sendiri. Ada yang dari seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang masuk program pathway kemudian baru masuk ke diploma dan S1. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” terang dia.
Jokowi juga mengingatkan Gibran telah mengikuti pendidikan S1 dan dinyatakan lulus.
“Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Jadi kalau sudah menyelesaikan S1 kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya. Mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan tidak bisa mendaftar ke S1-nya,” urai dia.

Leave a Reply