Ikuti FORDEK PTKIN 2026, UIN Saizu Dorong Reorientasi Pendidikan Hukum

Ikuti FORDEK PTKIN 2026, UIN Saizu Dorong Reorientasi Pendidikan Hukum
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto berpartisipasi dalam Seminar Nasional Forum Dekan Syariah dan Hukum (FORDEK) PTKIN 2026 di Convention Hall Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (6/10/2026). (Istimewa)

Medianusantara.site, PURWOKERTO—Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto berpartisipasi dalam Seminar Nasional Forum Dekan Syariah dan Hukum (FORDEK) PTKIN 2026 di Convention Hall Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (6/10/2026).

Mengusung tema Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum: Integrasi-Interkoneksi dalam Menghadapi Transformasi Global, forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah pengembangan pendidikan syariah dan hukum agar mampu menjawab tantangan transformasi global.

Kegiatan tersebut menghadirkan Prof. Muhammad Amin Abdullah sebagai pembicara utama. Pembahasan berfokus pada penguatan identitas keilmuan, pembaruan kurikulum, transformasi metode pembelajaran, peningkatan kualitas riset, serta relevansi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dengan kebutuhan dunia profesional.

Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto hadir melalui jajaran pimpinan dan pengelola program studi. Delegasi tersebut terdiri atas Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Prof. Supani, Wakil Dekan I Dr. M. Iqbal Juliansyahzen, Wakil Dekan II Dr. Marwadi.

Hadir pula Ketua Program Studi Hukum Keluarga Muhammad Bachrul Ulum, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) M. Wildan Humaidi, Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Dr. Mokhamad Sukron, serta Sekretaris Program Studi Perbandingan Madzhab (PM) Luqman Rico Khashogi.

Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya Fakultas Syariah UIN Saizu memperkuat kualitas pendidikan hukum Islam melalui pertukaran gagasan, evaluasi kebijakan akademik, dan pengembangan kurikulum yang adaptif terhadap perubahan sosial serta teknologi.

Dalam paparannya, Prof. Muhammad Amin Abdullah menyoroti tantangan yang dihadapi Fakultas Syariah dan Hukum setelah sekitar dua dekade transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Menurut pemaparannya, Fakultas Syariah dan Hukum masih menghadapi tantangan dalam membangun identitas akademik yang mampu memadukan kekuatan tradisi keilmuan Islam dengan perkembangan ilmu hukum modern. 

Integrasi dan interkoneksi keilmuan, menurutnya, tidak cukup diwujudkan melalui keberadaan program studi hukum umum dan syariah dalam satu fakultas, tetapi perlu dibangun melalui dialog metodologis dan epistemologis yang mendalam.

Penguasaan Hukum Positif Nasional Sekaligus Metodologi Hukum Islam

Salah satu persoalan yang disoroti ialah kurikulum yang harus mengakomodasi penguasaan hukum positif nasional sekaligus metodologi hukum Islam, termasuk ushul fikih. 

Tantangan tersebut semakin kompleks seiring munculnya persoalan hukum kontemporer, seperti hukum siber, perlindungan data pribadi, smart contract, kecerdasan buatan dalam bidang hukum, dan tata kelola teknologi finansial (fintech governance).

Karena itu, pembaruan kurikulum perlu diarahkan agar mahasiswa tidak hanya memahami teori dan doktrin hukum, tetapi juga mampu menganalisis persoalan hukum aktual serta merumuskan solusi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain kurikulum, forum tersebut menyoroti perlunya pembaruan literatur dan metode pembelajaran. Pendekatan yang terlalu bertumpu pada ceramah dan hafalan perlu dilengkapi dengan metode berbasis kasus (case method), pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), serta praktik peradilan semu (moot court).

Penguatan tersebut dinilai penting agar mahasiswa terbiasa menghubungkan konsep hukum dengan perkara konkret, menyusun argumentasi hukum, dan mengembangkan keterampilan analitis yang dibutuhkan dalam praktik profesional.

Aspek lain yang menjadi perhatian ialah kualitas riset dan kapasitas dosen. Kolaborasi lintas disiplin antara akademisi yang mendalami tradisi keilmuan Islam dan akademisi berlatar belakang hukum modern perlu diperkuat. 

Dengan demikian, penelitian hukum syariah dapat bergerak melampaui kajian normatif dan turut menjawab persoalan empiris, perkembangan peradilan, serta dinamika sosial masyarakat.

Forum juga menekankan pentingnya memperluas orientasi karier lulusan. Kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum perlu disiapkan agar relevan dengan kebutuhan dunia kerja yang semakin beragam, tanpa terbatas pada satu jalur profesi tertentu.

Perlu Restrukturisasi Paradigma Keilmuan

Prof. Muhammad Amin Abdullah menegaskan reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum bukan sekadar perubahan nomenklatur mata kuliah atau pemenuhan persyaratan administratif akreditasi. Agenda tersebut memerlukan restrukturisasi paradigma keilmuan agar pendidikan hukum mampu merespons perkembangan zaman tanpa kehilangan akar tradisi intelektual Islam.

Pendekatan multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin (MIT) ditawarkan sebagai kerangka untuk membangun dialog antara berbagai perspektif keilmuan.

Dalam kerangka tersebut, pendekatan bayani yang bertumpu pada teks dan sumber normatif keislaman perlu berdialog dengan pendekatan burhani yang mengedepankan rasionalitas dan argumentasi, serta pendekatan irfani yang memberikan perhatian pada dimensi etis dan pengalaman kemanusiaan.

Perpaduan ketiganya diharapkan dapat memperkuat karakter pendidikan hukum Islam yang memiliki landasan normatif, ketajaman analisis, dan kepekaan terhadap persoalan keadilan di tengah masyarakat.

Dalam forum tersebut, dirumuskan empat pilar agenda reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengembangan kebijakan akademik dan kelembagaan.

Pertama, rekonstruksi kurikulum berbasis masalah. Kurikulum perlu dikembangkan dengan paradigma MIT, mengurangi sekat antarmata kuliah, serta memperkuat materi hukum era digital. Hukum siber, perlindungan data pribadi, dan etika kecerdasan buatan menjadi sejumlah bidang yang perlu memperoleh perhatian dalam pengembangan pembelajaran.

Kedua, transformasi pedagogis dan pemanfaatan kecerdasan buatan. Pembelajaran perlu memberikan ruang lebih besar bagi analisis kasus, penyelesaian masalah, dan praktik hukum. Forum juga mengusulkan penerapan case method sekurang-kurangnya 40 persen dari SKS praktik serta penyusunan pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan yang terintegrasi dalam proses pembelajaran.

Ketiga, peningkatan mutu dosen dan kebijakan riset yudisial. Pengembangan kapasitas dosen dapat dilakukan melalui forum kajian metodologi mutakhir, termasuk reading club, serta penguatan penelitian berbasis putusan pengadilan. Salah satu agenda yang disoroti ialah pengembangan anotasi putusan peradilan untuk memperkaya kajian hukum yang kontekstual dan aplikatif.

Keempat, reposisi alumni dan perluasan akses profesi. Fakultas Syariah dan Hukum perlu memperkuat hubungan antara kompetensi akademik dan kebutuhan profesi. Program sertifikasi sebelum kelulusan, seperti mediator bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku, auditor hukum, dan konsultan kepatuhan syariah, menjadi beberapa opsi yang dibahas untuk meningkatkan kesiapan lulusan memasuki dunia kerja.

Keempat pilar tersebut menempatkan pembaruan pendidikan hukum sebagai agenda menyeluruh yang mencakup kurikulum, metode pembelajaran, kapasitas dosen, penelitian, hingga pengembangan karier alumni.

Bahan Evaluasi dalam Pengembangan Kurikulum

Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Prof. Supani menyebutkan, partisipasi dalam FORDEK PTKIN 2026 menjadi kesempatan bagi Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto untuk mengikuti perkembangan pemikiran dan kebijakan pengembangan pendidikan syariah dan hukum di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.

Hasil forum diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam pengembangan kurikulum, penguatan kompetensi mahasiswa, peningkatan kualitas penelitian, serta perluasan keterkaitan program akademik dengan kebutuhan profesi hukum.

Di tengah transformasi global, pendidikan hukum Islam dituntut mampu menjaga kesinambungan tradisi intelektual sekaligus merespons persoalan kontemporer. Karena itu, integrasi keilmuan perlu diwujudkan melalui praktik akademik yang nyata, bukan sekadar konsep dalam dokumen kurikulum.

Melalui partisipasi dalam FORDEK 2026, Fakultas Syariah UIN Saizu menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan pendidikan hukum Islam yang adaptif, kritis, dan berorientasi pada keadilan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran lulusan dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga relevansi hukum Islam dalam kehidupan modern.

Leave a Reply