Selundupkan Narkoba ke LP Sragen, Emak-emak Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan Narkoba ke LP Sragen, Emak-emak Terancam Hukuman Seumur Hidup
KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana (tengah) memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus penyelundupan narkoba ke LP Sragen, Jumat (29/5/2026). (Daerah/Tri Rahayu)

Medianusantara.site, SRAGEN — Emak-emak asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, YK, 44, terancam hukuman seumur hidup akibat aksi nekatnya menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Sragen, Selasa (26/5/2026). 

YK nekat melakukan aksi tersebut lantaran tergiur upah senilai Rp1 juta. Namun, nasib apes menimpanya. Bukan kompensasi Rp1 juta yang didapat tetapi ancaman jeruji besi seumur hidup.

Setelah tepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu, pil psikotropika, dan pil koplo oleh petugas LP Sragen, kini YK mendekam di sel tahanan Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana memastikan penyelidikan tak akan berhenti sampai pada penetapan tersangka.

Satresnarkoba terus mengembangkan dan menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba mengingat barang bukti sabu-sabu yang dibawa cukup besar seberat 10,94 gram.

“Setiap satu gram sabu-sabu itu nilainya Rp1 juta. Kalau dengan berat 10,94 gram maka nilai sabu-sabunya saja Rp10,94 juta. Belum termasuk pil psikotropika dan obat-obatan berbahaya yang jumlahnya 223 butir,” jelas Setiya saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Jumat (29/5/2026) siang.

Setiya menjerat YK dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2023 tentang KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Telusuri Pemasok Barang

Terkait obat psikotropika dan pil koplo, Setiya menjerat tersangka dengan Pasal 435 UU No 17/2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) dan ayat (3) UU No 1/2026 dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

“Kalau dilihat pada Pasal 114 UU Narkotika, maka ancaman maksimalnya bisa sampai seumur hidup,” jelas Setiya mewakili Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Moh Luqman Effendi.

Dia menjelaskan barang-barang haram diakui milik tersangka yang didapat dari seseorang tak dikenal di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dia mengatakan tersangka mengakui melakukan tindakan kriminal karena ketidaktahuannya dan memenuhi pesanan suaminya di dalam LP Sragen.

Setiya menerangkan terkait status pemesan di dalam LP masih didalami. Dia juga mengembangkan kasus itu di wilayah Sukoharjo untuk menelusuri siapa pemasok narkoba tersebut.

Setiya mengungkapkan harga satu gram sabu-sabu itu senilai Rp1 juta. Peran tersangka YK bukan sebagai pembeli barang tetapi sebagai kurir atau pengantar barang. Dia menyatakan barang diambil di wilayah Sukoharjo dan diantar ke LP Sragen.

“Apabila berhasil dalam aksi penyelundupan itu, YK akan mendapat kompensasi Rp1 juta. Kompensasi itu diberikan oleh teman suaminya,” kata dia. Dia menjelaskan YK merupakan ibu rumah tangga biasa yang menjenguk bersama anaknya di LP Kelas IIA Sragen.

Leave a Reply