Polemik Ijazah Gibran, PGSI Sragen Contohkan Pendidikan Gontor Diakui Negara

Polemik Ijazah Gibran, PGSI Sragen Contohkan Pendidikan Gontor Diakui Negara
Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Sragen, Nur Muhammad Sugiyarto. (Istimewa)

Medianusantara.site, SOLO — Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Sragen mengajak semua pihak menempatkan polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara proporsional.

Substansi pendidikan, menurut PGSI Sragen, harus dikedepankan dalam menilai polemik tersebut ketimbang unsur politisnya. Hal itu disampaikan Ketua PGSI Sragen, Nur Muhammad Sugiyarto, saat berbincang dengan Espos pada Sabtu (10/10/2026) pagi.

“Unsur politis dalam isu ijazah atau pendidikan Gibran sangat kental. Abaikan hal ini. Lihat isu ini dari perspektif substansi pendidikan saja. Bagaimana sistem pendidikan nasional dibandingkan dengan sistem pendidikan luar negeri yang ternyata berbeda,” ujar dia.

Nur Muhammad menjelaskan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengelompokkan jenjang pendidikan menjadi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sisdiknas juga mengatur penyetaraan sehingga pendidikan melalui program paket dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan formal.

“Beberapa pesantren juga disetarakan. Negara mengakui karakteristik pendidikan pesantren seperti Pesantren Matholiul Falah Pati atau Gontor Ponorogo. Penyetaraan pendidikan pesantren itu pengakuan negara tanpa mengubah karakteristik sistem pendidikan pesantren,” urai dia.

Nur kemudian mencontohkan ijazah atau syahadah di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo. Di pesantren tersebut, tidak ada ijazah setingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang diterbitkan secara terpisah. Masa pendidikan berlangsung selama enam tahun dengan satu ijazah.

Menurut dia, negara tetap mengakui pendidikan di Gontor meskipun sistem penerbitan ijazahnya berbeda dari sekolah formal pada umumnya.

“Seperti contoh ijazah atau syahadah di Gontor itu, negara mengakui setara SMA. Negara tidak mempermasalahkan model dan teknis pelaksanaannya. Maka, walaupun ijazah setingkat SMP tidak ada di Gontor, bagi negara tetap diakui setara SMA tanpa mempermasalahkan tidak adanya ijazah SMP. Mengingat pendidikan di Gontor berlangsung enam tahun dan hanya memberikan satu ijazah,” terang dia.

Ijazah Luar Negeri

Terkait ijazah dari luar negeri, Nur mengatakan penyetaraannya bergantung pada perhitungan dan ketentuan yang ditetapkan negara. Menurut dia, model pendidikan di setiap negara tidak selalu sama dengan sistem pendidikan di Indonesia.

“Soal beberapa ijazah luar negeri, itu tergantung hitungan negara dalam mengonversi penyetaraannya. Mengingat model pendidikan di luar negeri, seperti di Singapura, memang tidak semuanya sama seperti di negara kita,” sambung dia.

Adapun mengenai polemik ijazah Gibran, Nur menilai pembahasan perlu diarahkan pada keabsahan ijazah pendidikan tinggi yang bersangkutan.

“Terkait soal ijazah Wapres Mas Gibran, ya lihat saja ijazah S-1-nya dan jangan hanya di pendidikan menengahnya saja. Karena pendidikan jenjang menengah Wapres Gibran ini di Singapura, sementara model pendidikan menengah di Singapura berbeda dengan Indonesia. Jika Wapres punya ijazah S-1 yang valid, berarti pendidikan menengahnya juga valid dan beres. Sama halnya, kampus yang mengeluarkan ijazah S-1 menyatakan pendidikan menengahnya valid,” ungkap dia.

Nur menjelaskan, apabila ijazah Gibran dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) benar-benar ada dan valid, hal itu, menurut dia, menunjukkan pengakuan lembaga pendidikan tersebut terhadap latar belakang pendidikan Gibran sebelumnya.

“Logikanya kan begitu, kalau ijazah Gibran dari MDIS Singapura betul-betul ada. Berarti MDIS Singapura telah mengakui Mas Wapres beres pendidikan menengah sebelumnya. Dan kalau negara malah meragukan pendidikan menengah Mas Wapres, berarti negara pun tidak mengakui kampus MDIS Singapura,” tegas dia.

Nur menilai pembahasan mengenai pendidikan menengah Gibran tidak perlu berlarut-larut hanya karena perbedaan sistem pendidikan di Singapura dan Indonesia.

“Tidak usah bertele-tele membahas pendidikan menengah Mas Wapres, lihat saja ijazah S-1-nya. Karena sistem pendidikan menengah Wapres di Singapura tidak sama dengan sistem di Indonesia. Sama halnya, kita tidak harus membahas kenapa ijazah Gontor hanya satu tanpa menyertakan ijazah setara SMP. Ya, karena sistem pendidikan Gontor berbeda, tetapi diakui oleh negara,” papar dia.

Leave a Reply