Medianusantara.site, SUKOHARJO — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi Ponpes Hamalatul Quran (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (5/11/2026). Kedua lembaga itu ingin menghimpun keterangan dari berbagai pihak sebagai acuan dalam menyusun rekomendasi kepada lembaga terkait.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan Komnas HAM bersama KPAI ingin memastikan penggeledahan di ponpes putri itu melanggar prosedur atau tidak. Termasuk mendalami kronologi dan jumlah personel Polri yang melakukan penggelesahan ponpes.
“Hari ini, kami bersama KPAI bertemu dengan pengasuh ponpes. Kami ingin memastikan apakah ada pelanggaran prosedur penggeledahan atau tidak, apakah ada penggunaan kekuatan berlebih. Kami ingin mendalami kronologi penggeledahan,” ujar dia.
Selain mendalami kronologi penggeledahan, Komnas HAM dan KPAI ingin memastikan pemenuhan hak-hak anak seperti hak atas rasa aman dan hak mengakses layanan pendidikan.
Pramono menyebut Komnas HAM menghimpun keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta insiden penggeledahan ponpes tersebut.
“Kami akan menyampaikan rekomendasi kepada masing-masing lembaga. Rekomendasi itu akan nanti berbeda-berbeda di setiap lembaga,” ujar dia.
Usai berkunjung ke ponpes, Komnas HAM dan KPAI bergeser ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Mereka ingin mengecek upaya pemerintah daerah dalam penanganan dampak penggeledahan ponpes bagi ustazah dan santriwati.
“Apa saja yang telah dilakukan pemerintah daerah, aapakah kewajiban-kewajiban yang diamanatkan undang-undang sudah dijalankan. Dalam forum nanti, juga ada Kemenag dan MUI akan kami diskusikan dengan kepala daerah,” ujar dia.
Lebih jauh, Pramono menyinggung soal kewajiban pemerintah dalam pendampingan dan pemulihan psikologis ustazah dan santriwati yang mengalami truma berat.
“Ada beberapa organisasi sipil seperti Muhammadiyah berkontribusi memberikan pendampingan. Itu bagus, tapi tidak wajib. Justru tingkat kewajiban utama adalah pemerintah,” papar dia.

Leave a Reply