Medianusantara.site, SUKOHARJO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya “estafet” praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Penyidik menduga pola pemerasan melalui setoran dari aparatur sipil negara (ASN) tidak dimulai pada masa Bupati Sukoharjo Etik Suryani, melainkan merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung pada pemerintahan sebelumnya.
Dugaan tersebut diungkap KPK setelah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RTH), serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan pemerasan dilakukan melalui dua pola, yakni pemotongan insentif upah pungut di lingkungan BPKAD dan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Asep, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang sudah berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
SK Bupati Diduga Jadi Alat Penarikan Setoran
KPK menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah di lingkungan BPKAD.
Menurut penyidik, kedua SK tersebut diduga dijadikan dasar untuk menarik setoran dari para penerima insentif.
Etik kemudian diduga memerintahkan Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
Selama periode 2021 hingga 2026, KPK menduga Etik menerima setoran upah pungut dengan nilai mencapai Rp2,93 miliar. “Selama periode 2021-2026 tersebut diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” ujar Asep.
Setoran Rutin dari OPD
Selain melalui skema upah pungut, KPK juga mengungkap adanya dugaan setoran rutin yang dikumpulkan dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
Asep mengatakan Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo mengelola setoran rutin tersebut. Nilainya disebut mengikuti pola yang telah berlangsung pada pemerintahan sebelumnya.
Dalam konferensi pers, Asep mengungkap adanya sejumlah kalimat yang diduga menjadi kode permintaan setoran, seperti “padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak”.
Menurut penyidik, frasa tersebut merujuk pada besaran setoran yang sebelumnya juga diberikan kepada bupati terdahulu.
KPK juga mengungkap adanya perintah lain berbunyi “golekno 500 akhir tahun”, yang dimaknai sebagai permintaan mencarikan dana Rp500 juta pada akhir tahun.
Atas perintah tersebut, Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun, termasuk menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR). Penyidik juga menduga sebagian dana berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.
KPK menyebut dugaan penerimaan Etik dari skema setoran rutin OPD selama periode 2024-2026 mencapai Rp840 juta, terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
“Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” kata Asep.
Menurut penyidik, uang tersebut diduga digunakan Etik untuk kepentingan pribadi.
Barang Bukti Rp21,2 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (9/7/2026) di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Sebanyak 18 orang diamankan, kemudian sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Barang bukti itu ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo serta brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 29 Juli 2026.

Leave a Reply