Jokowi Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan yang Seret Listyo Sigit

Jokowi Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan yang Seret Listyo Sigit
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Joko Widodo hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/kye)

Medianusantara.site, JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jokowi menyatakan menghormati setiap proses hukum yang melibatkan mantan ajudannya tersebut.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi seusai menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Respons tersebut berbeda dibandingkan sebelumnya. Di sela-sela sidang yang diskors, Jokowi tidak memberikan pernyataan ketika ditanya mengenai persoalan tersebut. Dia hanya tersenyum saat ditanya soal kasus penyadapan terhadap presiden yang diduga melibatkan Listyo Sigit dan sejumlah pihak lainnya.

Sebagai informasi, Listyo Sigit menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap presiden dan pihak lainnya. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal pada periode 2025–2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Berita ini telah ditayangkan di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri Listyo Sigit”

Leave a Reply