Medianusantara.site, BLORA – Dua pelaku pembobol SDN 2 Gondoriyo, Kabupaten Blora, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan pencurian di SDN 2 Gondoriyo terjadi pada 25 Februari 2026. Dalam peristiwa itu dua LCD proyektor dan tiga komputer jinjing, atau laptop, milik sekolah senilai Rp27 juta dilaporkan hilang.
Menurut dia, kepolisian langsung menindaklanjuti laporan pihak sekolah dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, polisi mengamankan dua orang di sebuah warung makan di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada Jumat (27/2/2026).
Kedua pelaku masing-masing IW, 38, warga Bandar Lampung dan DS, 39, warga Jakarta Utara yang berdomisili di Kabupaten Rembang. Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua sepeda motor milik pelaku.
Di bawah jok sepeda motor, kata dia, petugas mengamankan sebuah LCD proyektor dan komputer jinjing di dalam sebuah tas yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Kedua pelaku cukup licin dalam menjalankan aksinya karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu,” katanya yang dikutip dari Antara.
Polisi, lanjut dia, juga masih menelusuri kemungkinan barang-barang hasil curian yang sudah dijual dalam mengembangkan penanganan tindak pidana ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian.
Kapolres juga mengimbau seluruh instansi pendidikan agar memperketat pengamanan barang inventaris sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Leave a Reply