Guru Berpotensi Dikriminalisasi, Pakar Hukum Bagi Tips Perlindungan

Guru Berpotensi Dikriminalisasi, Pakar Hukum Bagi Tips Perlindungan
Ilustrasi kriminalisasi terhadap guru. (AI/ChatGPT)

Medianusantara.site, SOLO – Fenomena kriminalisasi terhadap tenaga pendidik masih menjadi momok bagi para guru dalam menjalankan tugasnya. Perbedaan persepsi antara sekolah dan orang tua siswa dalam penyelesaian masalah internal sering berujung pada laporan kepolisian yang berdampak pada psikis serta keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng sekaligus Ketua Posbakum PN Solo, Asri Purwanti, menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru. Menurutnya, aduan atau laporan terkait perselisihan di lingkungan sekolah kini dapat diselesaikan dengan mengedepankan asas restorative justice (RJ) sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Perkara yang muncul sebelum ada KUHP baru memang membuat guru sangat berpotensi dikriminalisasi karena adanya ancaman hukuman minimal. Namun, dengan aturan yang baru, pendekatan keadilan restoratif lebih dikedepankan. Bahkan, bagi mereka yang terjerat aturan lama, ada celah hukum melalui Peninjauan Kembali [PK] karena KUHP baru tidak lagi mengenal ancaman hukuman minimal untuk kasus-kasus tertentu,” kata Asri dalam diskusi hukum di SMA Pangudi Luhur St. Yosef, Solo, belum lama ini.

Perlindungan Guru Dimulai dari Aturan Internal Sekolah

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo, Achmad Peten Sili, mengingatkan bahwa benteng utama guru agar tidak terjerat ranah hukum adalah aturan internal yang kuat. Sekolah diharapkan memiliki kesepakatan tertulis yang disetujui orang tua murid sejak awal.

“Permasalahan internal seharusnya selesai di sekolah. Kesepakatan yang dibuat sekolah dengan orang tua menjadi dasar hukum yang kuat. Jika ada masalah, optimalkan wadah organisasi seperti PGRI agar tidak semua persoalan harus bermuara di pengadilan,” jelas Achmad.

Ia juga menyoroti banyaknya laporan yang sebenarnya tidak memiliki unsur pidana, baik secara fisik maupun psikis, namun tetap dipaksakan oleh orang tua. Dalam hal ini, sekolah tidak perlu gentar selama tindakan yang dilakukan guru masih dalam koridor pendidikan.

Kewajaran Tindakan Guru dalam Hukum

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Supriyanto, memaparkan bahwa dalam penegakan hukum, niat (mens rea) dan akibat menjadi pertimbangan utama. Guru sering terjebak dalam situasi dilematis di mana niat baik untuk menolong atau mendisiplinkan siswa justru dianggap melanggar aturan secara formal.

“Parameter yang disepakati harus wajar. Jika guru memberikan sanksi agar anak disiplin dan hal itu masih dalam batas kewajaran yang disepakati, maka itu adalah bagian dari pendidikan. Asas rasa keadilan harus berlaku dalam setiap kesepakatan,” terang Supriyanto.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum UNS, Muhammad Rustamaji, menyarankan agar sekolah membangun komunikasi yang intensif untuk memitigasi potensi konflik. Menurutnya, proses hukum adalah jalan terakhir (ultimum remedium).

“Yang terpenting adalah komunikasi untuk membuat kesepakatan-kesepakatan di internal sekolah. Namun, jika ada orang tua yang tetap bersikeras melapor meski sudah dimediasi, guru berhak mendapatkan pendampingan hukum oleh lawyer agar prosesnya tetap objektif,” pungkas Rustamaji.

Leave a Reply