Medianusantara.site, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penangkapan Syamsul terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang meliputi polisi hingga jaksa.
Asep mengatakan THR tersebut didapat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap. “Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam, seperti dilansir Antara, Minggu (15/3/2026).
Asep menjelaskan KPK menemukan informasi tersebut berdasarkan daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan diberi THR oleh Syamsul Auliya. “Hasil pemeriksaan juga didata di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan,” kata Asep.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan pada 2026 sekaligus yang ketiga pada Ramadan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cilacap. Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkan Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Target Rp750 Juta
KPK mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan uang hingga Rp515 juta untuk memberikan THR untuk Forkopimda. “Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Asep.
Asep menjelaskan angka tersebut ditentukan oleh Sekda Cilacap Sadmoko Danardono bersama dengan Asisten I Setda Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.
Sementara itu, dia mengatakan mereka menentukan angka tersebut karena sebelumnya Syamsul Auliya memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang THR.
“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata Asep.
KPK mengungkapkan Syamsul Auliya Rachman menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah, tetapi hanya mendapatkan Rp610 juta. “Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta Rp750 juta,” ujar Asep.
Asep menjelaskan ada 47 satuan kerja yang menjadi sasaran pemerasan untuk uang THR tersebut. “Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL [Bupati Cilacap] yang dikumpulkan melalui FER [Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma] dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” katanya.
Ia mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono dan telah dibagi ke sejumlah tas bingkisan. KPK menyita uang tersebut sebagai barang bukti saat penangkapan.

Leave a Reply