Belanja Pegawai Dibatasi, Pemkot Solo Pastikan Tak akan Berhentikan PPPK

Belanja Pegawai Dibatasi, Pemkot Solo Pastikan Tak akan Berhentikan PPPK
Sekda Solo Budi Murtono. (Daerah/Wahyu Prakoso)

Medianusantara.site, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan tidak ada pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK ketika aturan batas belanja gaji pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diterapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30% dari APBD berlaku 5 tahun setelah regulasi itu ditetapkan. 

“Mau tidak mau kami harus mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Saya cari informasi dulu ini berlaku untuk APBD 2027 atau 2028. Tetapi kalau ini berlaku harus dipatuhi,” kata dia kepada Espos saat ditemui di kantornya, Balai Kota Solo, Selasa (31/3/2026).

Menurut dia, masalah belanja pegawai Pemkot Solo masih di angka 36% dari APBD. Pemkot Solo tidak berencana memberhentikan PPPK ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diterapkan.

“Kami berusaha tidak melakukan pemberhentian kepada PPPK. Kalau PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai tetapi belanja jasa, masih aman,” ungkap Budi.

Perekrutan CASN

Budi mengatakan Pemkot Solo ke depan tetap melakukan perekrutan calon Aparatur Sipil Negara (CASN), namun kemungkinan jumlahnya tidak sebanyak dibandingkan perekrutan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami selektif, sesuai yang benar-benar kami butuhkan. Kalau pekerjaan yang masih bisa didobelkan beban kerjanya ke ASN yang lain atau nanti kami bekerja dengan memanfaatkan teknologi. Misalnya AI [akal imitasi] atau dengan peralatan yang memudahkan pekerjaan ASN,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengimbau pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dan kreatif untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK.

Efisiensi yang dimaksud adalah mengurangi kegiatan rapat, memangkas biaya makan-minum, hingga pemeliharaan perawatan. Menurutnya, pemangkasan tersebut mampu menutup gaji PPPK. 

Diminta Kreatif 

“Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum, harwat [pemeliharaan dan perawatan]. Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk bayar PPPK. Ada yang seperti itu,” kata dia dikutip dari Bisnis.com.

Menurut dia, kepala daerah tidak hanya bertugas memastikan setiap anggaran dialokasikan sesuai posnya masing-masing. Namun, diminta kreatif untuk mengelola potensi ekonomi setempat dengan memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga daerah tidak hanya mengandalkan Transfer ke Daerah (TKD). 

Dia mengatakan upaya itu dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mendagri juga yakin memanfaatkan potensi ekonomi lokal mampu memberikan efek domino berupa terdorongnya kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Leave a Reply