FGD di Solo Bongkar Segudang Persoalan dalam Implementasi UU ASN

FGD di Solo Bongkar Segudang Persoalan dalam Implementasi UU ASN
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi (kedua dari kanan), memimpin diskusi membahas implementasi UU ASN di Hotel Alana Solo, Rabu (13/5/2026). (Daerah/Kurniawan)

Medianusantara.site, SOLO — Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih ditemukan banyak sekali persoalan. Seperti persoalan peralihan status pegawai honorer menjadi CPNS, ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, masa kontrak PPPK yang berbeda antar daerah, hingga kontrak PPPK Paruh Waktu yang hanya satu tahun dan kelanjutannya tidak jelas.

Hal itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang digelar Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, di Hotel Alana Solo, Rabu (13/5/2026).

Acara itu menghadirkan narasumber akademisi Aidul Fitriciada Azhari, Kepala BKPSDM Solo Beni Supartono, dan Kepala BKPSDM Karanganyar Nur Aini Farida. Sedangkan peserta diskusi adalah perwakilan pemerintah daerah di Soloraya, serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Saat ini masih terdapat banyak sekali isu dalam implementasi UU ASN seperti peralihan status honorer menjadi CPNS, ASN, PPPK, PPPK Paruh waktu, masa kontrak PPPK yang berbeda-beda antardaerah, kontrak PPPK Paruh waktu yang hanya satu tahun dan kelanjutanya juga belum jelas,” tutur Muhdi.

Wakil Ketua Komite I DPD RI itu mengatakan peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 2026 pada praktiknya menimbulkan ketidakpastian kerja bagi PPPK. Fenomena lain adalah masih terjadi kekurangan ASN di daerah.

Kondisi itu disebabkan banyaknya ASN yang pensiun setiap tahun, terutama para guru. Persoalan gaji atau honor yang masih di bawah UMR juga tidak bisa dimungkiri banyak terjadi.

“Kota Solo mungkin tidak, tapi sebagian besar di bawah dan hak-hak lain seperti THR. Sementara dituntut untuk bekerja secara maksimum dengan memberikan pelayanan yang optimal. Saya, menjelang Lebaran, membuat statemen karena kaget ada sampai bulan mau Maret itu gaji belum dibayar yang paruh waktu. Terus THR guru suruh iuran,” ungkap dia.

Penggajian PPPK Paruh Waktu

Muhdi meminta pemerintah bisa bersikap adil. Di satu sisi pemerintah memaksa perusahaan untuk membayar upah pekerja sesuai UMR dan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Bila perusahaan tidak memberikannya, pemerintah memberikan sanksi.

“Tapi kenapa pemerintah mempekerjakan orang dengan nama paruh waktu itu gajinya tidak ada standarnya, THR-nya ya semampunya atau semaunya bupati, wali kota. Ya bahasanya nanti orang-orang jadi zalim jadinya. Jangan memaksa jika kita sendiri tidak melakukan,” pesan dia.

Muhdi juga menyoroti ketidakadilan dan gap antara ASN dengan pegawai non-ASN. Secara substansial ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai perwujudan dari cita-cita reformasi 1998.

Namun di samping adanya tuntutan lebih profesional, disiplin, dan mandiri, masih banyak ditemukan adanya pelanggaran etik, moral, dan tanggung jawab dari individu. Sehingga perlu pengawasan yang mencakup penerapan norma standar, prosedur dan kriteria oleh BKN dan Kemenpan RB sebagai langkah untuk memperkuat fungsi kontrol. 

“Berdasarkan uraian tersebut kami DPD RI memandang perlu melaksanakan inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hasil dari diskusi hari ini akan kami bahas dan diagregasikan dalam sidang-sidang di Jakarta pada masa kegiatan anggota DPD insyaallah mulai akhir bulan ini,” terang dia.

Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, dalam paparannya mengakui masih banyak persoalan di lapangan terkait pengelolaan ASN. Salah satunya terkait penggajian PPPK Paruh Waktu yang diharapkan bisa oleh pemerintah pusat. Usulan itu diamini atau disetujui para peserta diskusi.

Leave a Reply