Medianusantara.site, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan pengawasan pada tiga sektor yang dinilai rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan tiga sektor tersebut meliputi perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual beli jabatan.
“Jika dulu kami berfokus pada bahasan administratif dan monitoring evaluasi, maka kali ini dilakukan dengan pendalaman substansi,” kata Ely dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/3/2026), dilansir Antara.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih tajam. KPK ingin memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah tidak hanya patuh secara prosedural, tetapi juga bebas dari konflik kepentingan maupun penyimpangan.
KPK juga mengingatkan kepala daerah di Jawa Tengah agar penggunaan anggaran negara benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan politik atau pribadi.
“Jangan sampai kita menggunakan anggaran negara untuk kepentingan politik atau pribadi,” ujar Ely.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan pimpinan KPK untuk memberikan arahan serta pembekalan kepada para kepala daerah dan anggota DPRD di wilayah tersebut terkait pencegahan korupsi.
Pembekalan itu dilakukan setelah KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Jawa Tengah, yakni Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Leave a Reply