Maskapai Desak Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Naik karena Harga Avtur Melonjak

Maskapai Desak Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Naik karena Harga Avtur Melonjak
Pertamina Patra Niaga menerapkan kebijakan penyesuaian harga berupa diskon rata-rata 10 persen dari Posting Price avtur di 37 bandara strategis yang dikelola Angkasa Pura. Program ini berlaku 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. (Istimewa)

Medianusantara.site, JAKARTA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik. Hal ini menyusul harga avtur mengalami kenaikan rata-rata sekitar 70 persen untuk periode April 2026, dibandingkan dengan harga Maret 2026.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, meminta agar penyesuaian harus segera dilakukan, mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi, sebagaimana perkiraan sebelumnya. Pasalnya, harga avtur memengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan fuel surcharge avtur dan TBA penerbangan domestik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026). 

Denon menekankan, bahwa penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional. 

Sebelumnya, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15%. Namun, mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.

Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional merilis harga terbaru yang berlaku untuk 1-30 April 2026. Untuk domestik, harga avtur terpantau naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80% (berbeda tiap bandara) dibanding harga Maret 2026.

Sebagai contoh, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter, sedangkan pada periode 1-30 April 2026 harganya naik menjadi Rp23.551,08 per liter. Artinya, terdapat lonjakan hingga Rp9.894,57 per liter atau sekitar 72,45% secara bulanan (month-to-month/mtm). 

Bahkan, Denon menyoroti jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295%.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa pemerintah memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.

Pemerintah membuka peluang penyesuaian TBA maupun fuel surcharge, sebagaimana permintaan maskapai nasional. Namun, dirinya perlu mendiskusikan hal tersebut dengan seluruh operator penerbangan, Pertamina, MRO, dan kementerian terkait lainnya usai harga avtur terbaru dirilis.  

Meski demikian, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

“Kita akan diskusi sebelum diputuskan perubahan TBA dan FS tersebut dan juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dan tentunya daya beli masyarakat,” ujar Lukman, Minggu (29/3/2026). 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Harga Avtur Melonjak 70%, Maskapai Desak Pemerintah Naikkan TBA Tiket Pesawat

Leave a Reply