Medianusantara.site, NGAWI — Sepasang kekasih ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan metode ranjau di sejumlah ruas jalan protokol. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 223,842 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ND, 30, alias Sinyo, warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, dan OST, 31, warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang bebas dari Lapas Madiun tahun 2025 lalu.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.
“Petugas kemudian mengamankan tersangka ND saat sedang melakukan ranjau sabu di salah satu ruas jalan. Dari hasil interogasi awal, kami lakukan pengembangan hingga penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Marji menambahkan, penggeledahan dilakukan di kediaman ND di Kecamatan Pangkur. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka OST yang diduga turut berperan dalam jaringan tersebut.
“Peran OST membantu dalam proses penjualan dan distribusi. Keduanya merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika. Mereka berencana hendak menikah dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan untuk operasional, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Leave a Reply