Guru SMPN di Wonogiri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bupati: Hukum Berat!

Guru SMPN di Wonogiri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bupati: Hukum Berat!
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno saat diwawancarai wartawan di Kantor Dinas Pertanian Wonogiri, Senin (19/1/2026). (Daerah/Muhammad Diky Praditia)

Medianusantara.site, WONOGIRI — Bupati Wonogiri Setyo Sukarno berkomitmen akan menindak tegas pelaku kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru olahraga berinisial JT di salah satu SMP negeri di Kecamatan Wonogiri.

Setyo mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut. Dia menyebut informasi mengenai kasus itu dia terimanya pada Selasa (5/5/2026) malam dan langsung ia tindaklanjuti.

Bupati juga telah melihat sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut termasuk video dan foto percakapan bernada cabul yang dilakukan JT terhadap siswinya. Dia menerima bukti tersebut dari Wakil Bupati Wonogiri Imron Rizkyarno yang mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kami segera mengambil langkah. Pertama yang bersangkutan kami nonaktifkan dari SMP tersebut dan ditarik ke dinas,” ujar Setyo saat ditemui Espos, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, keputusan terkait sanksi administratif akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan penanganan kasus selesai dilakukan. Namun, hukuman terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Maksimal bisa dipecat dari ASN,” katanya.

Setyo menegaskan tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat, terlebih jika terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Dia berharap sanksi berat yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. “Sanksinya berat dengan harapan memberikan efek jera. Belum lagi ada sanksi sosial di masyarakat,” ujarnya.

Pelanggaran Berat

Menurut Setyo, Pemkab melalui dinas terkait selama ini juga rutin melakukan pembinaan kepada para guru dan ASN di Wonogiri, termasuk penguatan etika serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas. “Pembinaan terus kami lakukan kepada ASN. Karena tindakan pelecehan seksual ini termasuk pelanggaran berat,” kata dia.

Sebelumnya, Satreksim Polres Wonogiri telah menetapkan JT sebagai tersangka pelecehan seksual pada Rabu (6/5/2026) malam. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Dalam proses tersebut, JT disebut telah mengakui perbuatannya. Polisi mencatat hingga saat ini terdapat delapan korban yang diduga mengalami tindakan tidak pantas oleh tersangka. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

“Sampai saat ini ada delapan korban. Ada potensi bertambah. Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban,” tegasnya.

Agung menambahkan masih mendalami lebih lanjut bentuk tindakan yang dilakukan tersangka dalam setiap kasus yang dilaporkan, termasuk kemungkinan adanya perbuatan lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, korban tidak hanya berasal dari kalangan siswi yang masih aktif bersekolah, tetapi juga terdapat alumni yang diduga mengalami peristiwa serupa pada waktu sebelumnya.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Leave a Reply