Medianusantara.site, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang Rp10,27 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII.
Dalam pantauan reporter Bisnis di kompleks Kejagung RI, nampak uang Rp10,27 triliun itu ditampilkan menggunung dengan tinggi sekitar 2 meter di panggung. Uang pecahan Rp100.000 itu dibungkus plastik. Terlihat di layar, keterangan bahwa tumpukan uang tersebut mencapai “Rp10.270.051.886.464”.
Tumpukan uang tersebut diserahkan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Pada hari itu tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional,” kata Burhanuddin di Kejagung pada Rabu (13/5/2026).
Uang 10,27 triliun itu berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,43 triliun serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali sejumlah lahan baik dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Perinciannya, pada sektor perkebunan sawit mencapai 5,88 juta hektare. Sementara, pada sektor pertambangan mencapai 12.370 hektare.
Dari hasil penguasaan kembali itu, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VII kepada Kementerian Keuangan yang kemudian diserahkan ke BPI Danantara dan bermuara ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 2,37 juta hektare.
“Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak buat kepentingan nasional,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Satgas PKH Setor Denda Rp10,27 Triliun ke Kas Negara

Leave a Reply