Medianusantara.site, SLEMAN — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman mulai melakukan pendampingan terhadap para ibu yang bayinya dievakuasi dari sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem.
Kasus penitipan bayi yang menyeret seorang bidan di Sleman itu kini tidak hanya menjadi perhatian aparat kepolisian, tetapi juga memunculkan evaluasi terhadap praktik penitipan anak di luar kewenangan tenaga kesehatan.
Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, mengatakan fokus utama dinas saat ini adalah memberikan pendampingan kepada para ibu yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ya sesuai tupoksi kami ya pendampingan. Sementara ini ke ibunya ya,” ujar Novita, Rabu (14/5/2026).
Pendampingan Disesuaikan Kondisi Masing-Masing Ibu
Menurut Novita, pendampingan dilakukan melalui kunjungan langsung dan asesmen kondisi psikologis maupun sosial masing-masing ibu. Setiap kasus disebut memiliki latar belakang berbeda sehingga pendekatan yang dilakukan juga akan disesuaikan.
DP3AP2KB Sleman mengaku baru menjalin komunikasi dengan dua ibu dan akan melanjutkan pendampingan secara bertahap kepada ibu lainnya.
“Ya yang jelas kan kasusnya mesti beda-beda toh, kondisi ibunya. Ya, nanti kan mesti diasesmen dulu,” katanya.
Pendampingan tersebut tidak dibatasi waktu tertentu. Novita menegaskan proses pendampingan akan berlangsung hingga kondisi para ibu dinilai benar-benar tuntas.
“Masing-masing kasus itu enggak bisa diprediksi. Ini harus sekian kali pertemuan, ini selesai sebulan, dua bulan, enggak bisa. Sesuai dengan kondisi,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 11 bayi dievakuasi dari sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, pada Jumat (8/5/2026). Bayi-bayi tersebut diketahui dilahirkan oleh seorang bidan di Kapanewon Gamping dan kemudian dititipkan oleh orang tua kepada yang bersangkutan.
Dari total 11 bayi, tiga bayi dirawat di rumah sakit untuk penanganan medis. Dua bayi telah diambil kembali oleh orang tuanya, sedangkan enam bayi lainnya dirawat di Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) Dinas Sosial DIY.
Selain fokus pada pendampingan keluarga, DP3AP2KB Sleman juga berencana melakukan pembinaan terhadap para bidan di Sleman bekerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia.
Pembinaan tersebut akan menitikberatkan pada pemahaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Konvensi Hak Anak, serta penguatan tugas dan fungsi bidan.
“Ya kalau sampai berbulan-bulan ya tidak boleh. Dia kan sebatas membantu persalinan, sehari dua hari paling udah pulang,” katanya.
Polisi Dalami Izin Penitipan Bayi
Sementara itu, penyelidikan kasus masih terus dilakukan oleh Polresta Sleman. Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan polisi masih melakukan analisa dan evaluasi serta pendalaman terhadap seluruh pihak terkait.
Polisi telah meminta klarifikasi terhadap bidan berinisial OR, pengasuh bayi, hingga orang tua bayi yang menitipkan anak mereka.
Menurut hasil penyelidikan sementara, praktik kebidanan OR memiliki izin resmi. Namun, layanan penitipan bayi yang dijalankan disebut belum memiliki izin operasional.
Mateus mengungkapkan sebagian orang tua menitipkan bayi karena alasan kesibukan hingga faktor status pribadi. Selama penitipan, orang tua disebut membayar biaya sekitar Rp50.000 per hari untuk setiap bayi.
Hingga kini, polisi menyatakan belum menemukan indikasi perdagangan bayi. Meski demikian, seluruh kemungkinan pelanggaran hukum masih terus didalami, termasuk aspek perlindungan anak dan izin penitipan anak.

Leave a Reply