Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang, Polisi Wonogiri Tangkap 2 Pemuda

Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang, Polisi Wonogiri Tangkap 2 Pemuda
Polisi memeriksa tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di Mapolres Wonogiri, Kamis (21/5/2026). Pemuda tersebut ditangkap di Manyaran, Kamis dini hari. (Istimewa)

Medianusantara.site, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pemilik barang haram tersebut dan menyita ribuan butir pil siap edar.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran obat terlarang di Desa Kepuhsari, Manyaran. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengintaian di lapangan pada Rabu (20/5/2026) malam.

Saat pengintaian, petugas mendeteksi dua orang mencurigakan yang berboncengan naik sepeda motor Honda Vario. Salah satu di antaranya kemudian turun dan masuk ke sebuah warung soto di Desa Kepuhsari untuk mengambil sebuah paket.

“Saat petugas melakukan penyergapan di warung soto tersebut, pengendara sepeda motor [berinisial ADJ] langsung tancap gas melarikan diri. Namun, satu pria yang mengambil paket bernama AWR berhasil kami amankan di lokasi,” ujar AKP Anom kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Dari hasil interogasi di tempat, AWR mengaku paket obat-obatan tersebut adalah milik ADJ yang kabur duluan. Polisi langsung melakukan pengembangan maraton malam itu juga dan berhasil mencokok ADJ di rumahnya pada Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tanpa perlawanan.

Dari tangan para pelaku, korps baju cokelat menyita barang bukti berupa 2.010 butir obat daftar G berlogo “Y” (pil sapi), 4 butir psikotropika jenis Atarax, dan 10 butir obat keras jenis Dolgesik. Selain itu, polisi menyita dua botol plastik, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Saat ini tersangka ADJ beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani penyidikan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara.

Leave a Reply