Bermodus Kenal Pejabat BGN, Praktik Jual Beli Titik Lokasi SPPG Dibongkar

Bermodus Kenal Pejabat BGN, Praktik Jual Beli Titik Lokasi SPPG Dibongkar
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kedua kiri) didampingi Sekretaris Deputi (Sesdep) Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (kiri) dan Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Mohamad Kholid (kedua kanan) serta Kepala Polres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Markas Polda NTB, Mataram, NTB, Jumat (29/5/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Medianusantara.site, MATARAM – Praktik penipuan atau penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dibongkar. Kerugian akibat praktik itu mencapai Rp950 juta.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyampaikan kasus yang ditangani Polres Lombok Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat (29/5/2026).

Sony menjelaskan modus yang digunakan dalam kasus tersebut serupa dengan kejadian di sejumlah daerah lain, yakni pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat BGN dan menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026.

“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang yang dikutip dari Antara.

Dia menyebut terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komang menjelaskan pelaku diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG serta pembangunan fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Namun, fasilitas tersebut belum beroperasi meski bangunan telah tersedia.

Penyidik belum merinci jumlah korban maupun lokasi pasti kejadian perkara dalam kasus tersebut. Kerugian yang ditimbulkan diperkriakan mencapai Rp950 juta.

Leave a Reply