Dadan dkk Mark Up Harga Motor Listrik BGN, Anggarannya Rp1 Triliun

Dadan dkk Mark Up Harga Motor Listrik BGN, Anggarannya Rp1 Triliun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Medianusantara.site, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap para tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melakukan mark up atau menggelembungkan harga sepeda motor listrik. Selain itu, vendor pengadaan sepeda motor listrik itu tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. 

Diketahui, sepeda motor listrik merupakan salah satu barang yang harga pengadaannya diduga di-mark up atau digelembungkan oleh tiga tersangka kasus ini, yaitu mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dia mengatakan bahwa penyidik hanya mengambil sampel saja, sedangkan sisanya masih bisa terus digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

“Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

Adapun ketiga tersangka tersebut diduga melakukan mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up.

Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a Reply