Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Begini Respons KPK

Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Begini Respons KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

Medianusantara.site, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menanggapi langkah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya meyakini Polri maupun Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional.

“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, kedua institusi penegak hukum tersebut selama ini terbuka dalam menangani perkara sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses penyidikan.

“Untuk itu, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Tiga Kasus Dilimpahkan ke Kejagung

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026.

Pada 8 Juli 2026, penyidik mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah, saat masih menjabat Jampidsus, sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam tiga perkara tersebut. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah.

Polri kemudian memutuskan melimpahkan penanganan ketiga kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

Leave a Reply