UPTD PPA Sragen: Pembunuhan Bocah SD di Jenar Tragedi Kemanusiaan

UPTD PPA Sragen: Pembunuhan Bocah SD di Jenar Tragedi Kemanusiaan
Kepala UPTD PPA Sragen Diah Nursari yang memberi tanggapan tentang kasus dugaan pembunuhan bocah SD di Jenar, Sragen, Senin (8/6/2026). (Istimewa/Diah Nursari Sragen)

Medianusantara.site, SRAGEN — Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang anak usia sekolah dasar (SD) di Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, memantik keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencederai hak paling mendasar seorang anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sragen, Diah Nursari, mengatakan tindakan kekerasan ekstrem hingga merenggut nyawa anak merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak anak.

“Pembunuhan anak SD di Jenar merupakan bentuk kekerasan yang serius dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan serta hak-hak anak. Anak merupakan kelompok rentan yang memiliki keterbatasan untuk melindungi dirinya sendiri, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara,” ujar Diah kepada Espos, Senin (8/6/2026).

Diah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi tamparan keras sekaligus pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan dan perlindungan anak.

Saat ditanya mengenai motif pelaku menjadikan anak sebagai sasaran kejahatan, Diah menegaskan hal tersebut menjadi ranah kepolisian untuk mengungkapnya. Namun, secara umum anak berada pada posisi yang tidak berdaya ketika berhadapan dengan orang dewasa.

“Secara umum, anak sering menjadi kelompok yang rentan karena posisi mereka yang lemah, bergantung pada orang dewasa, dan belum memiliki kemampuan penuh untuk menghindari atau melawan situasi yang membahayakan,” jelasnya.

Diah menuturkan dalam berbagai kasus kekerasan terhadap anak, pelaku kerap berasal dari lingkungan yang dikenal korban karena memiliki akses dan kedekatan dengan anak. Meski demikian, setiap kasus memiliki karakteristik dan latar belakang yang berbeda.

Ia juga berharap tragedi yang terjadi di Jenar tidak diperparah dengan eksploitasi di ruang digital yang justru dapat menambah beban psikologis keluarga korban. Untuk itu, masyarakat diminta tidak menyebarluaskan foto maupun identitas korban secara vulgar melalui media sosial.

“Lindungi hak anak. Hentikan penyebaran foto, identitas, maupun informasi yang melanggar hak privasi anak dan keluarga. Fokus pada penegakan keadilan serta berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Diah mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, tetangga, lembaga pendidikan, hingga pemerintah, untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi di sekitar mereka. Menurut dia, lingkungan yang aman merupakan hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat, lingkungan sekitar, lembaga pendidikan, dan pemerintah. Karena itu, diperlukan kepedulian bersama untuk mengenali dan melaporkan setiap indikasi kekerasan atau situasi yang dapat membahayakan keselamatan anak,” kata Diah.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan anak-anak.

Leave a Reply