Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah, Narkoba Mendominasi

Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah, Narkoba Mendominasi
Kajari Solo Supriyanto didampingi pejabat PN Solo dan Karutan Solo, memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejari Solo, Selasa (30/6/2026). (Daerah/Ahmad Kurnia Sidik)

Medianusantara.site, SOLO – Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba masih mendominasi angka kriminalitas di Solo. Hal ini tercermin, salah satunya dalam agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (30/6/2026).

Dari 85 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo selama triwulan II 2026, 66 perkara di antaranya merupakan kasus narkoba. Kemudian 13 perkara merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda). Sementara sisanya merupakan tindak pidana terkait keamanan dan ketertiban umum (kamtibum). 

Kepala Kejari (Kajari) Solo, Supriyanto, mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin kejaksaan sebagai bentuk eksekusi nyata atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari perkara yang telah inkrah. Total ada 85 perkara yang barang buktinya berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Yang paling mendominasi adalah perkara penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, sekitar 66 perkara,” kata Supriyanto saat ditemui awak media di sela-sela agenda.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai karakteristik barang buktinya agar tidak dapat dipergunakan kembali. Adapun perincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 103,79 gram sabu-sabu dan 4 butir pil ekstasi, 13 unit timbangan digital, dan 26 set alat isap sabu-sabu (bong).

Selain itu dalam perkara oharda dan kamtibum ada tiga unit telepon genggam dan 46 kartu ATM, serta dua bilah senjata tajam, dua unit airsoft gun, serta 474 lembar uang palsu yang dimusnahkan. “Termasuk sejumlah pakaian yang digunakan oleh terpidana juga turut dimusnahkan,” tambahnya.

Sinyal Merah

Menurut Supriyanto, tingginya angka perkara narkotika dalam triwulan II ini menjadi sinyal merah bahwa peredaran barang haram itu di Solo masih menjadi persoalan yang sangat serius. “Kalau melihat data perkara selama triwulan kedua ini, memang yang paling banyak adalah perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. Artinya, di Solo perkara pidana masih didominasi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya. 

Menyikapi fenomena tersebut, Supriyanto menegaskan perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Dibutuhkan kolaborasi total dari seluruh lapisan masyarakat demi memagari generasi muda dari jeratan narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama, terutama bagi generasi muda. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mengantisipasi merebaknya peredaran narkoba, mulai dari hulu sampai hilir,” kata dia.

Supriyanto juga mengapresiasi keberhasilan Polresta Solo yang belum lama ini berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3,5 kilogram. Momentum tersebut, kata dia, harus dijadikan sebagai permulaan untuk menghabisi jejaring peredaran narkoba di Solo dan sekitarnya.

“Kalau kami melihatnya tentu dari berkas perkara yang masuk ke persidangan. Namun yang jelas, kalau jaringan utamanya bisa diungkap tentu akan lebih baik. Dengan begitu mata rantai peredaran narkoba bisa diputus dan setidaknya mampu mengurangi peredarannya di masyarakat,” tandasnya.

Leave a Reply