SPMB SD-SMP Solo: Atasi Kebingungan Wali Murid, Help Desk Dibuka di Balai Kota

SPMB SD-SMP Solo: Atasi Kebingungan Wali Murid, Help Desk Dibuka di Balai Kota
Wali murid dan calon murid berkonsultasi terkait SPMB SD-SMP jalur domisili dan mutasi di Balai Kota Solo, Senin (29/6/2026). (Istimewa/Disdik Solo)

Medianusantara.site, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo membuka layanan posko bantuan atau help desk selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB SD-SMP Jalur Domisili dan Mutasi di Pendapi Gede Balai Kota Solo, mulai Senin (29/6/2026) hingga Kamis (2/7/2026).

Kepala Disdik Kota Solo, Dwi Ariyatno, menjelaskan posko tersebut disiagakan untuk memfasilitasi seluruh tahapan pendaftaran yang dibutuhkan oleh masyarakat. Layanan yang diberikan bersifat komprehensif agar wali murid tidak kebingungan.

“Ya, semua layanan dilayani di sini. Mulai dari pembuatan akun, verifikasi data, pendaftaran sekolah, hingga konsultasi terkait jalur pendaftaran, karena saat ini kebetulan tinggal jalur domisili dan mutasi untuk SD maupun SMP,” ujar Dwi saat dihubungi Espos, Senin.

Dwi mengungkapkan keberadaan help desk ini penting mengingat di lapangan masih banyak wali murid yang keliru dalam memahami aturan teknis pendaftaran. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah terkait domisili.

Menurut Dwi, banyak orang tua yang mengira mereka bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk mendaftar pada jalur domisili. Padahal, penggunaan jalur domisili adalah data alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Ia mencontohkan sebuah kasus nyata di lapangan. Ada wali murid yang secara administrasi kependudukan (KK) beralamat di Kecamatan Jebres, namun saat ini secara fisik ia indekos atau menyewa rumah di Kecamatan Laweyan. 

Surat Domisili

Wali murid tersebut kemudian mencari Surat Keterangan Domisili di Laweyan agar anaknya bisa mendaftar di sekolah terdekat dari tempat indekosnya.

“Ada pemikiran karena tinggal di Laweyan terus mencari surat domisili, nah yang seperti itu tidak boleh. Kalau dia pindah tempat tinggal ke Laweyan, ya seharusnya KK-nya juga dipindah. Jadi SPMB murni menggunakan data KK. Kalau KK-nya tercatat di Jebres, ya dia harus cari sekolahan di wilayah Jebres,” tegas Dwi.

Kondisi tersebut, lanjut Dwi, menjadi bukti bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperbarui data kependudukan belum optimal. Menurutnya, ketidaksesuaian antara tempat tinggal aktual dengan data di KK ini akhirnya berdampak langsung pada hak layanan publik mereka, termasuk dalam urusan sekolah anak.

Kebalikannya, justru pada jalur mutasi, penggunaan Surat Keterangan Domisili diwajibkan untuk mendampingi Surat Penugasan Kerja orang tua di Kota Solo. Dwi menjelaskan kelengkapan alamat pada surat tersebut sangat penting untuk menentukan sistem seleksi apabila jumlah peminat jalur mutasi di suatu sekolah membeludak.

“Jika jumlah pendaftarnya lebih banyak dari kuotanya, ya akan diukur mana yang paling dekat antara alamat domisili yang dilaporkan dengan sekolah terdekat yang dipilih,” paparnya.

Bagi warga Kota Bengawan yang masih mengalami kendala atau kebingungan terkait teknis SPMB, Dwi mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas help desk di Pendapi Balai Kota. “Layanan ini dibuka sampai tanggal 2 Juli nanti. Setiap harinya kami layani dari pagi sampai siang hari,” tandasnya.

Leave a Reply