Hemat BBM, Puluhan Mobil Dinas Pejabat Diparkir di Menara Wijaya Sukoharjo

Hemat BBM, Puluhan Mobil Dinas Pejabat Diparkir di Menara Wijaya Sukoharjo
Deretan mobil dinas pejabat yang diparkir di halaman Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Sabtu (4/7/2026).

Medianusantara.site, SUKOHARJO – Puluhan mobil pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memenuhi halaman Gedung Menara Wijaya, Sabtu (4/7/2026). Para pejabat dilarang membawa pulang kendaraan dinas ke rumah dan wajib diparkir di kantor setiap akhir pekan dan saat cuti bersama. 

Pantauan Espos, Sabtu, halaman Gedung Menara Wijaya Sukoharjo tak seperti biasa saat libur akhir pekan. Puluhan mobil berpelat merah berjejer rapi di area parkir kendaraan roda empat di depan dan samping Gedung Menara Wijaya Sukoharjo.

Tampak pula mobil berpelar nomor AD 6 B yang menjadi kendaraan dinas Sekda Sukoharjo terparkir tepat di depan pintu gerbang Gedung Menara Wijaya Sukoharjo. Mulai akhir pekan ini, mobil dinas pejabat wajib diparkir di kantor sesuai surat edaran tentang Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Surat edaran itu mulai diterapkan pekan ini. Artinya, kendaraan dinas pejabat mulai dikandangkan di kantor pada Sabtu,” kata Sekda Sukoharjo, Abdul Haris Widodo.

Haris, sapaan akrabnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional dinas untuk mendukung pelayanan publik seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta truk pengangkut sampah. Kemudian, kendaraan dinas bupati, wakil bupati, serta pimpinan DPRD Sukoharjo juga bisa digunakan apabila ada agenda kedinasan pada akhir pekan.  

Mobil dinas Sekda Sukoharjo diparkir di halaman Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Sabtu (4/7/2026).
Mobil dinas Sekda Sukoharjo diparkir di halaman Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Sabtu (4/7/2026).

Pengawasan penerapan pembatasan penggunaan kendaraan dinas dilakukan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Sukoharjo bakal mengawasi penerapan pembatasan penggunaan kendaraan dinas setiap akhir pekan,” ujar dia.

Esensi penerapan pembatasan penggunaan kendaraan dinas bagian dari efisiensi penggunaan BBM yang telah dialokasikan pada 2026. Para pejabat tidak diperbolehkan mengajukan penambahan alokasi belanja BBM saat pembahasan APBD Perubahan 2026.

Upaya lainnya, lanjut Haris, Pemkab Sukoharjo dengan menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan mulai April 2026. Langkah ini bertujuan menghemat energi tanpa mengurangi produktivitas dan efektivitas penyelenggaraan roda pemerintahan.

“Berbagai langkah dan upaya penghematan energi bakal dievaluasi secara berkala. Meski ada pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan penghematan BBM, kami memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan pada akhir pekan,” papar dia.

Leave a Reply