Legislator PDIP: Butuh Dana Besar untuk Beli Tanah Warga TPA Putri Cempo Solo

Legislator PDIP: Butuh Dana Besar untuk Beli Tanah Warga TPA Putri Cempo Solo
Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, YF Sukasno (pegang toa), saat berdiskusi dengan Aliansi Mahasiswa UNS yang berunjuk rasa pada Kamis (21/5/2026) sore di depan Gedung DPRD Solo. (Istimewa)

Medianusantara.site, SOLO — Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, YF Sukasno, menyebut butuh anggaran yang tidak sedikit untuk bagi Pemkot Solo untuk membeli tanah dan rumah warga Kampung Jatirejo dekat Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Warga kampung tersebut ingin relokasi ke tempat lain karena sudah tidak tahan tinggal di dekat gunungan sampah yang bau dan tidak sehat.

Sukasno mengatakan permintaan itu tidak mudah untuk diwujudkan. “Itu bukan hal yang mudah. Ini butuh anggaran yang sangat besar. Saya tidak ngomong doang. Saya itu ada di sana,” tegas dia saat berdiskusi dengan Aliansi Mahasiswa UNS yang berunjuk rasa di gedung DPRD Solo, Kamis (21/5/2026) sore.

Permasalahan tentang kondisi TPA Putri Cempo menjadi salah satu isu yang diusung para mahasiswa dalam aksi tersebut. Saat itu pula, Sukasno mengungkapkan soal adanya warga sekitar TPA Putri Cempo yang ingin Pemkot membeli tanah mereka karena ingin relokasi ke tempat lain.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa meminta para wakil rakyat tidak hanya rapat di ruang ber-AC, tapi terjun langsung ke TPA Putri Cempo. Wakil rakyat harus melihat langsung permasalahan yang dihadapi warga di TPA Putri Cempo, lalu meminta Wali Kota Solo untuk segera menyelesaikannya.

“Kenapa dari tahun ke tahun, masyarakat Putri Cempo selalu mengadukan hal yang sama, tidak pernah ada penyelesaian, dan akhirnya DPRD tidak terlihat bekerja?” teriak mahasiswa.

Mahasiswa menuntut realisasi dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 di mana setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, Ketua RW 039 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Andri Priyanto, 48, mengonfirmasi ada sekitar 20 warga dekat TPA Putri Cempo, Solo, yang ingin menjual tanah dan rumah mereka ke Pemkot Solo. Mereka ingin relokasi ke tempat lain yang tidak terdampak aktivitas pengolahan sampah.

“Iya, karena kan situasi tiap hari yang mungkin dikatakan terdampak, memang ada beberapa warga yang misalnya ada kesempatan, inginnya yang terdekat dengan TPA supaya direlokasi. Bila ada perluasan lahan, rumah dan lahannya dibeli oleh pemerintah,” ujar dia saat diwawancarai Espos, Sabtu (23/5/2026).

Andri menaksir jumlah warga yang ingin tanah dan rumahnya dibeli pemerintah sekitar 20 keluarga. Mereka adalah warga yang letak rumah dan tanahnya paling dekat dengan TPA Putri Cempo. Sehingga untuk aktivitas sehari-hari mereka paling terdampak kondisi di TPA Putri Cempo.

“Sebenarnya warga sudah tidak asing dan sudah terbiasa, tapi karena buang sampahnya semakin hari semakin dekat dengan permukiman warga ya bagaimana ya. Karena dampaknya juga luar biasa. Kalau waktu sore sampai malam itu baunya terasa banget,” terang dia.

Sebagian warga, menurut Andri, juga terganggu dengan asap hasil pengeringan sampah. “Dari PT [PLTSa] itu kan ada proses pengeringan sampah, asap yang dihasilkan itu bau sengak,” ungkap dia. 

Pembelian Lahan Harus Ada Tujuannya

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Herwin Tri Nugroho, mengaku belum mengetahui adanya sejumlah warga Jatirejo dekat TPA Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, yang ingin menjual tanah dan rumah mereka ke Pemkot Solo.

“Kami belum dapat informasi itu. Itu minta dibeli begitu ya? Yang menawarkan kepada kami belum ada. Itu mungkin hasil diskusi [warga] dengan Pakde Kasno [Anggota DPRD Solo YF Sukasno]. Ada yang pernah ngomong begitu, tapi yang menawarkan kepada kami belum ada,” ujar Herwin kepada Espos, Jumat (22/5/2026).

Dia mengatakan untuk pembelian lahan, apalagi merupakan area tempat tinggal warga, butuh perencanaan matang. Apalagi langkah tersebut tentu membutuhkan anggaran yang besar.

“Kalau berkaitan dengan TPA Putri Cempo ya harus dilakukan perhitungan, perencanaan matang terkait tanah warga yang sekarang ditinggali. Jadi belum ada perencanaan untuk membeli tanah yang saat ini ditinggali oleh warga tersebut ya,” terang dia.

Menurut Herwin, pembelian tanah dan rumah warga bila akan dilakukan harus mempunyai tujuan yang pasti. Termasuk rencana pemanfaatan atau penggunaan lahan yang dibeli itu.

“Tentu kalau pemerintah membeli harus ada tujuan, perencanaan, lalu akan dipergunakan untuk apa. Ini harus dipelajari terkait kebutuhan Pemkot Solo, lalu kemampuan anggaran, perencanaan juga, bila memang dari warga ada yang seperti itu,” ungkap dia.

Leave a Reply