KKJ Jateng-DIY Desak Purbaya dan Undip Minta Maaf ke Jurnalis

KKJ Jateng-DIY Desak Purbaya dan Undip Minta Maaf ke Jurnalis
Jurnalis Kota Semarang yang dilarang meliput kegiatan Menteri Purbaya di Undip melakukan aksi mengumpulkan ID Card sebagai bentuk protes. (Dok. KKJ Jateng-DIY)

Medianusantara.site, SEMARANG — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) mendesak Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dan Universitas Diponegoro (Undip) menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis yang mengalami pelarangan peliputan saat kegiatan kuliah umum di Muladi Dome, Kota Semarang, Jumat (3/7/2026).

KKJ menilai penghalangan kerja jurnalistik dilakukan oleh sejumlah petugas dari unsur protokol Kementerian Keuangan hingga pihak Undip. Sejumlah wartawan tidak diperkenankan meliput kuliah umum bertajuk APBN untuk Indonesia Maju: Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan.

Tidak hanya itu, beberapa jurnalis yang sempat masuk ke lokasi acara dan mengambil dokumentasi juga diminta menghapus foto yang telah diambil sebelum akhirnya diminta meninggalkan ruangan.

Jurnalis Daerah, Adhik Kurniawan, menjadi salah satu wartawan yang mengalami pelarangan tersebut. Ia tiba di Muladi Dome sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat itu, pengamanan di lokasi belum terlalu ketat sehingga ia sempat memasuki area acara. Selama sekitar lima menit berada di dalam ruangan, pria yang karib disapa Dhika sempat mengambil foto dan video sebelum didatangi seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Keuangan dan memintanya menghapus seluruh dokumentasi.

“Kata orang ini, acara Menteri Purbaya tidak mengundang media jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop,” ujar Dhika dalam pernyataan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Dhika kemudian keluar dari ruangan dan gagal melanjutkan peliputan. Di luar lokasi, ia mendapati sejumlah jurnalis lain juga tidak diperbolehkan masuk.

Pengalaman serupa dialami jurnalis Detik.com, Iqbal. Meski telah memperkenalkan diri sebagai wartawan media nasional, ia tetap dilarang mengambil gambar.

“Saya juga dilarang tidak boleh ambil foto oleh perempuan berjilbab biru pakai batik, padahal waktu itu acara belum mulai. Saya tanyakan kenapa tidak boleh mengambil gambar? Katanya prosedurnya gitu, kami hanya menjalankan prosedur dari Kemenkeu,” ucap Iqbal menirukan penjelasan petugas.

KKJ Nilai Terjadi Penghalangan Kerja Jurnalistik

KKJ Jateng-DIY menilai tindakan petugas dari Undip maupun Kementerian Keuangan merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers dan masuk dalam kategori kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut KKJ, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian penting kehidupan demokrasi. Selain itu, pelarangan peliputan juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Semua pihak harus menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bentuk implementasi dari hak publik untuk tahu, supaya penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara transparan dan lekat dengan pengawasan publik,” ujar Koordinator KKJ Jateng-DIY, Iwan Arifianto.

KKJ mendesak Menteri Purbaya dan Undip menyampaikan permintaan maaf kepada para jurnalis, menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap pekerja pers, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang menghalangi peliputan, baik di Semarang maupun di daerah lain.

Iwan menegaskan pers harus terbebas dari segala bentuk pencegahan, pelarangan, maupun tekanan agar hak masyarakat memperoleh informasi tetap terjamin. Seluruh elemen masyarakat juga diminta menghormati kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan,” tandasnya.

Leave a Reply