Medianusantara.site, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi pedagang kaki lima (PKL) secara nontunai melalui QRIS. Kebijakan tersebut menggantikan sistem penarikan retribusi manual yang selama ini menggunakan karcis.
Penerapan e-retribusi melalui QRIS itu diperkenalkan dalam soft launching di kawasan Taman Pancasila, Selasa (7/7/2026). Pada tahap awal, sistem diterapkan kepada sekitar 400-500 PKL yang berjualan di kawasan Taman Pancasila, Alun-Alun Karanganyar, Stadion 45, Plaza Alun-Alun, dan sekitarnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan ESDM Karanganyar, Sriono Budi Santoso, mengatakan perubahan sistem pembayaran tersebut juga diikuti perubahan skema penghitungan tarif retribusi.
Jika sebelumnya besaran retribusi dipatok secara tetap, yakni sekitar Rp1.800-Rp2.700 per hari, kini tarif dihitung berdasarkan luas lapak yang digunakan pedagang sesuai ketentuan dalam peraturan daerah terbaru.
“Tarif e-retribusi dihitung berdasarkan luasan lapak, yakni Rp300 per meter persegi,” kata Sriono.
E-Retribusi QRIS untuk Transparansi PAD Karanganyar
Ia menjelaskan setiap pedagang akan memperoleh barcode QRIS yang digunakan untuk membayar retribusi setiap hari. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi, standar operasional prosedur (SOP), hingga sistem pendukung agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.
Selain mempermudah pembayaran, sistem digital tersebut diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, target PAD dari sektor jasa usaha dipatok sebesar Rp91 juta.
Ia mengatakan sistem nontunai dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan yang selama ini dapat terjadi pada penarikan retribusi secara tunai.
“Kalau manual itu memang lebih rawan. Dengan e-retribusi menggunakan QRIS, pencatatan pembayaran menjadi lebih akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Meski sistem pembayaran berubah, peran petugas lapangan tetap dipertahankan. Mereka akan berfokus melakukan pemantauan, evaluasi, serta memastikan para pedagang memenuhi kewajiban membayar retribusi.
Pemkab juga akan melakukan pendampingan kepada pedagang yang belum terbiasa menggunakan layanan pembayaran digital. Ke depan, penerapan e-retribusi direncanakan diperluas ke kawasan lain, termasuk wilayah Kecamatan Jaten dan sekitarnya.
Salah seorang pedagang di kawasan Taman Pancasila, Depisa, mengaku sistem baru membuat nominal retribusi yang dibayarkan lebih sesuai dengan ukuran lapak. Selain itu, pembayaran melalui QRIS dinilai lebih praktis karena tidak perlu menyiapkan uang tunai setiap hari. Meskipun sempat beradaptasi menggunakan layanan mobile banking, ia menilai sistem tersebut lebih aman dan memudahkan pencatatan transaksi.
Para pedagang berharap pemerintah tetap melakukan pengawasan dan memastikan sistem pembayaran digital berjalan stabil sehingga tidak menghambat aktivitas usaha mereka.

Leave a Reply