Medianusantara.site, KARANGANYAR — Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Karanganyar, Aris Murtopo (AM), masih menunggu proses pemulihan hak sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL).
Kuasa hukum AM, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan hingga kini pihaknya masih mendampingi kliennya. Namun, belum ada langkah administrasi yang diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar terkait pemulihan status kepegawaian tersebut.
“Saat ini saya masih menjadi kuasa hukum Pak AM. Kami masih menunggu proses administrasi kepegawaian agar hak-hak Pak AM sebagai ASN dapat dipulihkan kembali,” kata Andhika kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Andhika, dirinya juga belum menerima kuasa khusus dari Aris Murtopo untuk mengurus administrasi pemulihan status ASN ke BKPSDM.
“Saya belum mendapat mandat dari Pak AM untuk mengurus ke BKPSDM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, AM saat ini lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga setelah menjalani proses hukum selama beberapa bulan. Kondisi kesehatannya disebut dalam keadaan baik.
“Beliau sekarang lebih banyak di rumah bersama keluarga. Kondisinya sehat,” katanya.
Terkait pernyataan Kejaksaan Negeri Karanganyar yang menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap akan dilanjutkan, Andhika menilai langkah itu merupakan kewenangan penyidik sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum.
Menurut dia, putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan. Karena itu, apabila penyidik masih memiliki keyakinan adanya dugaan tindak pidana korupsi, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Andhika mengingatkan putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap AM tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu, jika penyidikan dilakukan kembali, seluruh prosedurnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kabar bahwa AM akan mengajukan pensiun dini sebagai ASN, Andhika mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya belum mengetahui soal itu karena belum pernah dibicarakan dengan saya. Kalau memang ada rencana seperti itu, tentu akan menjadi keputusan yang dibahas bersama keluarga,” ujarnya.
Praperadilan Dikabulkan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Aris Murtopo. Majelis hakim menyatakan penyidikan Kejaksaan Negeri Karanganyar, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap AM tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karanganyar membebaskan AM dari Rutan Kelas I Solo pada Senin (29/6/2026) malam.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karanganyar, Farida Nur Aini, sebelumnya menyatakan AM berpeluang kembali aktif sebagai ASN. Namun, pengaktifan kembali tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan.
Menurut Farida, Pemkab Karanganyar harus lebih dahulu menerima salinan resmi putusan pengadilan serta surat pembebasan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan administrasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Harus tetap diproses sesuai ketentuan. Tidak bisa langsung masuk kerja begitu saja. Nanti ada surat dari Kejaksaan Negeri terkait pembebasan, kemudian salinan putusan pengadilan, setelah itu baru diproses ke BKN,” kata Farida.
Ia menjelaskan, proses tersebut harus melalui BKN karena perubahan status kepegawaian AM sebelumnya juga ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dari lembaga tersebut.
“Lah kemarin penjatuhan statusnya juga pakai pertek. Berarti sekarang prosesnya juga melalui mekanisme yang sama,” ujarnya.
Farida menegaskan Pemerintah Kabupaten Karanganyar hanya menjalankan proses administrasi kepegawaian sesuai regulasi tanpa mencampuri substansi perkara pidana yang masih berproses.
“Kalau memang hak kepegawaiannya harus dipulihkan sesuai ketentuan, ya hak kepegawaiannya kembali lagi,” katanya.

Leave a Reply