Lenjongan hingga Bakmi Toprak Solo Masuk Warisan Budaya Takbenda

Lenjongan hingga Bakmi Toprak Solo Masuk Warisan Budaya Takbenda
Lenjongan khas Solo. (Freepik)

Medianusantara.site, SOLO – Kota Solo menjadi daerah penyumbang terbanyak Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I. Dengan hasil itu, semakin banyak warisan budaya Solo yang mendapatkan perlindungan hukum.

Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I yang terdaftar dari Solo, yakni lenjongan Kota Solo. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos dari berbagai sumber resmi, lenjongan merupakan salah satu kuliner khas Kota Solo, bertekstur kenyal dengan rasa manis, dan gurih.

Lenjongan terdiri dari beberapa macam jajanan pasar seperti tiwul, gatot, klepon, gethuk, cenil, gendar, ketan hitam, ketan putih, dan sawut. Semua bahan tersebut dijadikan satu dalam wadah lalu di taburi parutan kelapa, gula halus dan juruh (cairan kental yang terbuat dari gula jawa).

Kemudian Pengantin Solo Putri. Pengantin Solo Putri merupakan salah satu pakem tata rias dan busana pengantin dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo). Gaya ini memiliki daya tarik wisata budaya yang sangat kuat, menampilkan pesona klasik kerajaan Jawa melalui kebaya beludru hitam, hiasan dahi (paes), dan ronce melati.

Selanjutnya Asal-Usul Nama Pasar Antik Triwindu Kota Solo. Pasar Triwindu merupakan pasar yang dibangun pada masa kepemimpinan K.G.P.A.A. Mangkunagoro IV sebagai hadiah peringatan kenaikan tahta ke-24 tahun dari para sentana dalem Mangkunegaran pada tahun 1939. Nama Triwindu sendiri berasal dari kata tiga windu yang mempunyai arti 24 tahun.

Lalu Bakmi Toprak Kota Solo. Bakmi toprak merupakan salah satu makanan khas Solo yang menjadi daya tarik wisata kuliner. Bakmi Toprak berisi bihun, bakmi kuning, irisan daging sapi, irisan tahu, dan irisan tempe.

Berikutnya Hajad Dalem Malem Selikuran Keraton Solo. Tradisi yang selalu diselenggarakan pada Ramadan itu dilaksanakan Keraton Solo bekerja sama para pemangku kepentingan termasuk Pemkot Solo.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, mengatakan dinasnya menyampaikan 14 usulan, masing-masing lima usulan di termin I dan sudah disetujui. Sembilan usulan lainnya akan disidangkan di termin II dan III.

“Keuntungan penetapan WBTb adalah sebagai bentuk perlindungan hukum agar warisan budaya Solo diakui dan tidak diklaim oleh daerah lain atau negara lain,” jelas dia kepada Espos melajui Whatsapp, Kamis (9/6/2026).

Diberitakan Espos sebelumnya, Pemprov Jateng mencatat ada sebanyak 38 budaya tak benda (WBTb) asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I. Kota Solo menjadi daerah penyumbang terbanyak WBTb.

Leave a Reply