Medianusantara.site, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dalam kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidik OJK telah menyita dan mengamankan total aset senilai Rp113,97 miliar. Aset itu terdiri dari uang tunai Rp21,64 miliar, beberapa hasil sita aset ruko, dan hasil sita enam surat hak guna bangunan.
“Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ucap Kiki dalan konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kiki megklaim capaian tersebut menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik yang diiringi dengan sinergi dan kolaborasi bersama kementerian/lembaga lain yakni Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, hingga Bareskrim Polri.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta tentu saja mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2 November 2023.
Pencabutan itu dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan juga kondisi keuangan yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai perusahaan asuransi.
“Atas dasar pencabutan itu, telah dibentuk tim likuidasi untuk bisa menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis atas dasar aset-aset yang dimiliki,” bebernya.
Ogi menyebut salah satu aset yang dimiliki adalah masih adanya dana jaminan yang saat itu masih diblokir sebesar Rp35 miliar, ini telah dicairkan dan dibagikan kepada para pemegang polis. Namun, sisa kewajibannya akan terus dilakukan oleh tim likuidasi.
Dia turut meneruskan bahwa OJK telah melakukan pengenaan perintah tertulis. Perintah tertulis ini dikeluarkan pada 13 Oktober 2023, yang mana pemegang saham pengendali, Hendry Surya harus menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Hasil Penyitaan Kasus Asuransi Prolife: 485 Barang Bukti, Aset Rp113,97 Miliar

Leave a Reply