Soal Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus, Mahfud MD: Tak Dibenarkan Menurut KUHAP

Soal Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus, Mahfud MD: Tak Dibenarkan Menurut KUHAP
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Medianusantara.site, JAKARTA — Pelimpahan kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. 

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, pengambil alihan kasus hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan, melalui syarat-syarat tertentu.

“Tapi ternyata yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Kasus ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata dia dikutip dari akun YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).

Dia menegaskan, tidak salah jika terdapat sejumlah pihak menilai pengalihan perkara adalah produk kompromi dari perang-perang proksi, bukan upaya penegakan hukum yang konsisten. Bahkan dirinya menyebut bahwa penanganan kasus ini banyak ‘ranjau’ politis.

Menurutnya, banyak pihak yang curiga pengalihan kasus untuk mengaburkan fakta-fakta atau untuk melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka.

“Dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa juga ini merupakan untuk mencoba meniadakan kasus meskipun hal itu kecil kemungkinannya,” ujarnya.

Kemungkinan Skenario Penanganan Perkara

Mahfud memberikan pandangan skenario penanganan perkara. Dia menilai bahwa dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri, maka Febrie dapat mengajukan praperadilan bahkan berpotensi menang. Alhasil, kata dia, kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan. Jika melalui mekanisme pelimpahan, maka Febrie harus menjalani pemeriksaan.

“Kedua, mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tetapi kejaksaan sengaja memperlambat sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” sambung Mahfud.

Skenario ketiga adalah kasus diambangkan untuk pada akhirnya di deponer atau wewenang Jaksa Agung untuk menghentikan sebuah kasus untuk kepentingan umum.   Penanganan kasus Febrie dianggap mengkhawatirkan bagi hukum di Indonesia.

Kompromi yang terjadi bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi merusak sistem hukum dan cara berhukum dan hidup bernegara.

“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segerah mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” tuturnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mahfud MD: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Tidak Dibenarkan KUHAP

Leave a Reply