Medianusantara.site, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menyiapkan penyesuaian rute perjalanan angkutan barang bertonase besar yang melintas maupun melakukan bongkar-muat barang di wilayah Kota Solo. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kemacetan serta menjaga keawetan infrastruktur jalan di kawasan perkotaan.
Pengaturan rute ini merupakan respons perkembangan infrastruktur Solo terkini, termasuk pengoperasian sejumlah flyover yang melarang perlintasan kendaraan berat maupun bus antarkota antar provinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) berukuran besar.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Solo, Yulianto Nugroho, mengungkapkan tantangan utama lalu lintas kendaraan barang bertonase besar saat ini terletak pada pergerakan dari arah selatan menuju barat serta dari timur menuju selatan.
“Kalau dari barat ke utara atau barat ke timur saat ini relatif lancar seiring selesainya proyek penataan kawasan Joglo. PR [pekerjaan rumah] kami sekarang adalah pergerakan dari selatan menuju barat, atau timur menuju ke selatan. Mau dilewatkan mana, tentunya kami terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah sekitar seperti Sukoharjo dan Karanganyar,” kata Yulianto saat diwawancarai Espos, Rabu (22/7/2026).
Menurut Yulianto, untuk kendaraan barang dari arah selatan menuju barat, Dishub mengarahkan kendaraan berbelok di kawasan Tanjung Anom. Sementara untuk koridor timur menuju selatan, kendaraan melintas via kawasan Jl Kapten Mulyadi yang satu arah dari utara ke selatan.
Sebaliknya, arus dari selatan menuju utara di Jl Kapten Mulyadi tidak diperbolehkan dan dialihkan memutar ke jalur lingkar luar Sukoharjo dan Karanganyar, seperti rute Begalon, Bekonang, hingga tembus ke Palur.
Dropping Barang di Pasar
Kendati ada pembatasan rute melintas di jalur arteri perkotaan seperti Jl Dr Radjiman dan sejumlah kawasan pusat bisnis di dalam Kota Solo, Dishub Solo memastikan kegiatan bongkar-muat barang untuk pasokan ekonomi kota tetap diakomodasi.
Mengingat pusat-pusat perdagangan utama Kota Solo seperti Pasar Gede, Pasar Legi, dan Pasar Klewer berada di jantung kota, para pengusaha angkutan barang yang hendak bongkar muat tetap diizinkan masuk dengan syarat wajib mengajukan izin resmi ke Dishub Solo.
“Solo tidak menutup pintu untuk angkutan barang yang dropping ke pasar-pasar besar. Silakan mengajukan izin ke Dishub agar ada kontrol. Kami sudah siapkan titik-titik pos pengawasan seperti Pos Klewer, Pos Katingan di utara, dan Pos Jurug di timur,” jelas Yulianto.
Selain kewajiban mengantongi izin, jam operasional bongkar-muat armada bertonase besar juga diatur secara ketat sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22B tentang Jaringan Lintas Angkutan Barang. Aktivitas bongkar-muat barang zona besar hanya diizinkan berlangsung pada malam hingga pagi hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Aturan ini, kata dia, diterapkan guna mencegah kemacetan parah di jam-jam sibuk masyarakat. Dishub Solo juga berencana mengajukan pembaruan dan penyesuaian terhadap regulasi Perwali tersebut agar selaras dengan kondisi jaringan jalan terbaru.
“Dishub mengimbau seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi armada logistik untuk mematuhi ketentuan rute serta jam operasional yang ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama di kota kita ini,” tutupnya.

Leave a Reply