Medianusantara.site, JAKARTA — Donald Trump diperintah Pengadilan Amerika Serikat untuk segera memulihkan akses bagi media CNN, MSNOW, dan Politico untuk melakukan liputan mereka di Gedung Putih.
Hakim distrik AS Timothy Kelly pada Kamis (24/9/2026) menerbitkan perintah sementara selama 14 hari yang memungkinkan tiga media tersebut melanjutkan kegiatan liputan mereka di Gedung Putih sembari berlanjutnya gugatan hukum.
Kelly menyimpulkan gugatan mereka mungkin dapat dikabulkan, setidaknya atas argumen bahwa kredensial pers mereka untuk meliput di Gedung Putih dicabut tanpa proses yang semestinya.
Pemerintahan Presiden Donald Trump, kata dia, tidak membantah ketiga media tersebut tidak diberi peringatan atau peluang memberi tanggapan sebelum akses liputan mereka dicabut.
Putusan Hakim Kelly menolak argumen Gedung Putih yang menutup akses kepada ketiga media tersebut dengan dalih keamanan nasional.
Ia juga menyoroti pernyataan Trump yang lebih menyalahkan pemberitaan tak akurat dan negatif dari ketiga media tersebut daripada isu keamanan nasional saat mengumumkan pelarangan liputan untuk mereka.
Adapun Presiden Trump mengumumkan larangan liputan tersebut pada Jumat sembari menuduh CNN, MSNOW, dan Politico sebagai pembuat “berita palsu”. Ia juga menyebut perusahaan media lainnya dapat bernasib sama dengan mereka.
Trump bahkan menyebut langkah tersebut sebagai pelarangan terhadap “pers bebas” dan ia tidak ingin melihat ketiga media tersebut hadir lagi di Gedung Putih.
Ia berkata keputusan tersebut adalah berdasarkan pada apa yang ia nilai sebagai pemberitaan negatif dari ketiga media tersebut, alih-alih karena suatu pemberitaan tertentu.
CNN, MSNOW, dan Politico seketika menggugat pelarangan tersebut di pengadilan dengan menuding pemerintahan Trump melakukan tindak balas dendam karena pemberitaan mereka.
Mereka juga menyebut langkah Gedung Putih tersebut dapat memaksa jurnalis lain menyesuaikan pemberitaan mereka karena takut dilarang meliput.
Dalam putusannya, Hakim Kelly menegaskan bahwa Amendemen Pertama Konstitusi AS melindungi pers dari tindakan pemerintah yang tidak setuju dengan isi laporan mereka.
Menjelang pembacaan putusan tersebut, Trump sudah melontarkan kritiknya kepada Kelly, yang ia sebut “sangat tidak setia”, melalui media sosial. Ia juga menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan yang tidak dikehendaki pihaknya.
Gedung Putih belum menyampaikan tanggapan apapun terkait putusan tersebut.

Leave a Reply