Jelang Jatuh Tempo 30 September, Realisasi PBB-P2 Sukoharjo Tembus Rp32,2 Miliar

Jelang Jatuh Tempo 30 September, Realisasi PBB-P2 Sukoharjo Tembus Rp32,2 Miliar
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok.Daerah)

Medianusantara.site, SUKOHARJO – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo menggenjot pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang jatuh tempo pada 30 September 2026. Realisasi penerimaan PBB-P2 per 22 September mencapai Rp32,2 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I BPKPAD Sukoharjo Asmaji Budi Prayogo mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 per 22 September mencapai Rp32.209.367.964 dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 279.102.

Realisasi pelunasan PBB-P2 diperkirakan terus meningkat hingga jatuh tempo pada 30 September 2026.

“Jatuh tempo pelunasan pembayaran PBB-P2 masih sekitar sepekan. Kami terus berupaya menggenjot pelunasan pembayaran PBB hingga jatuh tempo,” kata pria yang akrab disapa Aji itu, Kamis (24/9/2026).

Beragam upaya dilakukan untuk meningkatkan pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Salah satunya melalui program penghapusan denda PBB untuk tunggakan periode 2012-2025. Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 September 2026.

Program tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya memudahkan wajib pajak melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

“Para wajib pajak bisa memanfaatkan penghapusan sanksi denda dengan segera melunasi pembayaran PBB-P2 sebelum 30 September. Setelah jatuh tempo, wajib pajak yang terlambat melunasi pembayaran PBB dikenai sanksi denda sebesar satu persen setiap bulan,” papar Aji.

Upaya lainnya dilakukan dengan melibatkan perangkat desa dan kelurahan dalam pelunasan PBB di wilayah masing-masing. Mereka melakukan jemput bola agar para wajib pajak segera melunasi kewajibannya.

Aji menerangkan wajib pajak yang telah melunasi PBB berkesempatan mengikuti pengundian hadiah yang akan dilaksanakan setelah jatuh tempo.

“PBB merupakan salah satu pajak daerah yang diandalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sebagai sumber pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Realisasi pelunasan pembayaran PBB bakal terus digenjot hingga jatuh tempo,” terang dia.

Saat ini, wajib pajak juga dimudahkan saat hendak melunasi PBB. Pembayaran dapat dilakukan dengan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inovasi tersebut diharapkan mempermudah dan mempercepat wajib pajak dalam melunasi PBB.

Kesadaran wajib pajak di Sukoharjo untuk melunasi PBB sebelum jatuh tempo juga disebut meningkat. Hal itu tercermin dari realisasi penerimaan PBB hingga jatuh tempo pada 2025 yang melampaui target.

Realisasi penerimaan PBB hingga jatuh tempo pada 30 September 2025 mencapai Rp44.094.814.750 atau sekitar 117,59% dari target.

Leave a Reply