Awas! Salah Menyalakan Lampu Hazard Bisa Picu Bahaya

Awas! Salah Menyalakan Lampu Hazard Bisa Picu Bahaya
Lampu hazard pada sepeda motor berfungsi memberi tanda saat kendaraan mengalami kondisi darurat. (Istimewa)

Medianusantara.site, SEMARANG—Lampu hazard pada sepeda motor sebaiknya digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk memberi tanda saat kendaraan mengalami kondisi darurat. Penggunaan yang tidak tepat, seperti saat hujan atau melaju lurus di persimpangan, justru dapat membingungkan pengendara lain.

Seperti diketahui, saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya. Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.

Ketika tombol dengan simbol segitiga merah ditekan, maka lampu hazard akan hidup secara bersamaan.

Regulasi terkait lampu hazard tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah Muhammad Ali Iqbal menjelaskan mengenai kesalahan penggunaan dan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard. Menurutnya, saat ini masih kerap terjadi kesalahan dalam penggunaan lampu hazard.

“Banyak dari kita sebagai pengguna sepeda motor masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard,” jelasnya seperti dikutip Kamis (1/10/2026).

Beberapa kesalahan dalam menyalakan lampu hazard di antaranya:

1.    Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi, disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

2.    Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu dilakukan karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein, itu berarti kendaraan bergerak lurus.

3.    Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap, disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama. Dengan begitu, lampu belakang merah yang ikut menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

4.    Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini, pengendara sebetulnya cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.

Cara Menggunakan Lampu Hazard yang Benar

Berikut kondisi di mana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang:

1.    Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
2.    Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dll.
3.    Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
4.    Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. “Jadikan keselamatan sebagai prioritas Anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” ucap Iqbal. (NA)

Leave a Reply