Medianusantara.site, KARANGANYAR—Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Karanganyar meluncurkan program Wedangan Hukum sebagai ruang edukasi dan diskusi hukum bagi masyarakat. Program ini dikemas secara santai agar persoalan hukum lebih mudah dipahami dan tidak lagi dianggap rumit maupun menakutkan.
Peluncuran Wedangan Hukum digelar di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (11/7/2026), bersamaan dengan seminar bertema Optimalisasi Penyelamatan Aset Bank dalam Perspektif Hukum Kepailitan dan Tindak Pidana Perbankan. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Karanganyar Rober Christanto, pengurus Ikadin, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan sejumlah instansi.
Sekretaris DPC Ikadin Karanganyar, Ari Santoso, mengatakan Wedangan Hukum merupakan salah satu program unggulan kepengurusan baru yang mengusung tema Bersinergi Membangun Kesadaran Hukum di Bumi Intanpari.
“Wedangan Ikadin ini adalah bentuk komitmen kami untuk sesarengan membangun Karanganyar. Kami ingin memberikan pendidikan dan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui forum yang santai. Jadi kesannya ngobrol hukum itu tidak ngeri, tidak menakutkan, tetapi menjadi ruang untuk mencari solusi dan memberikan manfaat,” kata Ari.
Menurut Ari, kegiatan tersebut akan digelar secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh bidang di tubuh Ikadin Karanganyar.
Siap Datangi Sekolah hingga PKK
Ari menjelaskan setiap bidang akan menjalankan penyuluhan sesuai fokusnya. Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, misalnya, akan menyasar sekolah-sekolah dan kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Bidang Pembelaan Profesi akan memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum masyarakat. Ikadin juga menyiapkan layanan pendampingan hukum bagi warga kurang mampu yang memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki surat keterangan tidak mampu.
“Kami berkomitmen agar Ikadin Karanganyar bisa memberikan pandangan hukum dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang memang tidak mampu, kami siap memberikan pendampingan hukum dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya surat keterangan tidak mampu,” ujarnya.
Ikadin juga membuka kesempatan bagi sekolah, komunitas, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok PKK yang ingin mendapatkan penyuluhan hukum.
“Kalau ada komunitas, sekolah, PKK, atau kelompok masyarakat yang ingin mengundang kami memberikan penyuluhan hukum, kami siap hadir. Edukasi itu kami berikan secara gratis,” katanya.
Pada pelaksanaan perdana, Wedangan Hukum mengangkat tema optimalisasi penyelamatan aset perbankan. Ari mengatakan tema tersebut dipilih karena berkaitan dengan persoalan hukum di sektor perbankan yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Kami ingin memberikan edukasi kepada pelaku perbankan maupun masyarakat. Selama bekerja sesuai aturan dan SOP, tentu ada perlindungan hukum. Ke depan tema-tema Wedangan Ikadin akan terus disesuaikan dengan isu hukum yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPC Ikadin Karanganyar, Muh. Muhanin, mengatakan Wedangan Hukum juga menjadi sarana mendekatkan advokat dengan masyarakat. Menurut dia, advokat tidak cukup hanya hadir di ruang sidang atau kantor hukum, tetapi juga perlu hadir di tengah masyarakat melalui forum yang lebih cair.
“Melalui kegiatan seperti ini komunikasi menjadi lebih cair. Tidak hanya bertemu di meja kantor, tetapi juga melalui wedangan dan ngopi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Rober Christanto mengapresiasi inisiatif Ikadin menghadirkan ruang diskusi hukum yang terbuka bagi masyarakat. Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi profesi, akademisi, dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Rumah Dinas Bupati terbuka untuk kegiatan-kegiatan positif seperti ini. Mari dimanfaatkan sebagai ruang berdiskusi, berkoordinasi, dan membangun gagasan demi kemajuan organisasi maupun Kabupaten Karanganyar,” ujar Rober.

Leave a Reply