Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,2 Triliun

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,2 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Medianusantara.site, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung. Lima tersangka tersebut terdiri atas empat pihak swasta dan seorang anggota TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka dari pihak swasta yakni Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY selaku Direktur PT YAT; serta AA dan GB yang masing-masing merupakan Direktur PT ASE.

Sementara itu, tersangka dari unsur TNI adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU). Dia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Anang mengatakan kelima tersangka diduga mengatur proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang. Dugaan pengaturan itu mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang di Jakarta, Jumat (2/10/2026) yang dikutip dari Antara. 

Selain itu, dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen yang mana BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Leave a Reply