Medianusantara.site, KARANGANYAR — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penggunaan dana desa dengan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Pengawasan dilakukan melalui sistem digital yang terhubung langsung dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Masyarakat dapat melaporkan makanan MBG yang basi, tidak layak konsumsi, hingga dugaan penyimpangan distribusi bantuan pemerintah dengan disertai foto atau video.
Jika terbukti melanggar standar, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia MBG terancam mendapat sanksi hingga penutupan dapur. Langkah pengawasan tersebut disampaikan Ketua Pengawas DPP Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof Reda Manthovani, saat pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Abpednas se-Jawa Tengah di Gedung Wanita Karanganyar, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kajati Jateng Teguh Subroto, para Kajari se-Jawa Tengah, Bupati Karanganyar Rober Christanto, jajaran pemerintah daerah di Soloraya, serta ribuan anggota BPD dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Reda mengatakan pengawasan MBG dilakukan karena program tersebut menjadi salah satu prioritas nasional dengan anggaran besar dan menyasar jutaan pelajar di Indonesia. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung.
“Kalau misalnya produknya buruk, cuma ada nasi tanpa lauk, tinggal foto atau video lalu kirim. Nanti langsung terkoneksi ke laporan Kejaksaan dan BGN,” ujar Reda.
Ia menjelaskan masyarakat nantinya cukup memindai kode digital yang tersedia pada stiker pengawasan “Jaga Dapur MBG” yang dipasang di sekolah penerima program MBG. Dari sistem tersebut, laporan akan langsung masuk dan ditindaklanjuti. “Sedikit pun laporan akan langsung ditindaklanjuti. Kami ingin hasil yang terbaik karena ini program bagus,” katanya.
Menurut Reda, Kejaksaan hanya membantu sistem pengawasan dan pencegahan, sedangkan kewenangan pemberian sanksi terhadap SPPG berada di tangan BGN. “Kalau memang produknya jelek, ya bisa dibubarkan SPPG-nya. BGN yang memberikan sanksi. Kalau Kejaksaan membantu sistem pengawasan dan mengingatkan,” jelasnya.
Program Jaga Garda Desa
Selain MBG, Kejaksaan Agung juga memperluas pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan berbagai program bantuan pemerintah lainnya melalui program Jaga Garda Desa. Program tersebut mengintegrasikan pengawasan dana desa dengan Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) sehingga laporan pertanggungjawaban desa dapat dipantau langsung oleh kejaksaan.
Reda mengatakan pengawasan dana desa menjadi perhatian serius karena nilai anggaran yang sangat besar dan rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat. “Ini sebenarnya asosiasi dari badan permusyawaratan desa. Tugasnya mengawasi tata keuangan desa. Irisannya dengan kejaksaan karena sama-sama mengawasi,” ujarnya.
Menurutnya, peran BPD menjadi penting karena merupakan lembaga desa yang paling memahami kondisi riil di lapangan, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah. “Untuk mengecek apakah laporan kepala desa itu real atau tidak, dibutuhkan partisipasi teman-teman BPD,” katanya.
Ia menjelaskan awalnya program Jaga Garda Desa difokuskan untuk pengawasan tata kelola dana desa. Namun seiring berkembangnya program pemerintah, pengawasan kini diperluas ke berbagai sektor lain. “Sekarang dana desa juga banyak diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, termasuk ketahanan pangan dan Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.
Selain itu, Kejaksaan juga ikut memonitor Program Indonesia Pintar (PIP) agar bantuan pendidikan benar-benar diterima siswa yang berhak dan tidak terjadi praktik pemotongan bantuan. “Kami ingin bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa ada potongan,” katanya.
Tak hanya itu, Kejaksaan turut mengawasi bantuan CSR dari Sucofindo berupa sumur bor untuk daerah kekeringan serta bantuan kolam terpal guna mendukung ketahanan pangan masyarakat desa.
Menurut Reda, pola pengawasan partisipatif tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar program-program pemerintah tidak bermasalah di lapangan. “Harapan kita program-program pemerintah ini hasilnya benar-benar bagus,” katanya.
BPD Pilar Demokrasi Desa
Sementara itu, Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama, mengatakan pelantikan pengurus DPD dan DPC Abpednas Jawa Tengah menjadi momentum penguatan peran BPD sebagai pilar demokrasi desa. “Hari ini adalah momentum kebangkitan dan penguatan BPD sebagai pilar demokrasi desa,” ujarnya.
Ia mengatakan kerja sama antara Abpednas dan Kejaksaan membuat anggota BPD kini memiliki penguatan kelembagaan dan pendampingan hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Anggota BPD tidak lagi berjalan sendiri, tetapi didampingi, dibina, dan diperkuat secara kelembagaan maupun hukum,” katanya.
Indra juga menyoroti masih rendahnya kesejahteraan anggota BPD di berbagai daerah. Ia berharap pemerintah daerah memberi perhatian lebih terhadap kesejahteraan anggota BPD yang selama ini ikut mengawal jalannya pemerintahan desa.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa mendukung kesejahteraan anggota BPD karena mereka menjalankan fungsi strategis dalam pembangunan desa,” ujarnya.
Selain pengawasan dana desa, Abpednas bersama Kejaksaan juga mendorong berbagai program strategis desa seperti Jaga Indonesia Pintar, Jaga Air Bersih, pengembangan bioflok, hingga program satu desa satu kandang. “Seluruh program ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat desa dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan Ketua DPD Abpednas Jawa Tengah Abdul Kholik beserta jajaran pengurus DPC Abpednas se-Jawa Tengah.
Indra berharap pengurus baru mampu menjaga soliditas organisasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa di daerah masing-masing. Anggota BPD diminta jangan hanya menjadi penonton di desa sendiri. BPD harus menjadi penggerak perubahan dan penjaga aspirasi masyarakat.

Leave a Reply