Soroti 6 Masalah, Koalisi MDS Tolak Pembangunan Giant Sea Wall di Kendal-Demak

Soroti 6 Masalah, Koalisi MDS Tolak Pembangunan Giant Sea Wall di Kendal-Demak
Nelayan melintasi tanggul beton di kawasan Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2025)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Medianusantara.site, SEMARANG — Koalisi Maleh Dadi Segoro (MDS) menolak rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) Segmen 12. Menurut mereka, pembangunan mega proyek itu tak melibatkan partisipasi masyarakat dan abai dengan warga terdampak.

Perwakilan Koalisi Malah Dadi Segoro, Adib Saifin Nu’man, menyebut proyek pembangunan Giant Sea Wall itu direncanakan membentang 535 km dari Banten-Jawa Timur dan terbagi menjadi 15 segmen. Ia menyoroti enam hal yang jadi sorotan dalam segmen 12, salah satu dari tiga segmen yang diprioritaskan. 

“Terdapat enam temuan yang kami soroti dan menjadi dasar bagi kami untuk menyatakan penolakan terhadap Giant Sea Wall,” kata Adib dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Adapun segmen 12, mencakup pesisir Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kabupaten Demak sepanjang 33,5 km. Di segmen 12, proses pra-konstruksi yakni persiapan dan perencanaan, dimulai pada 2025-2026.

“Enam temuan yang kami soroti adalah partisipasi warga sengaja dibatasi, isu strategis dan strategi pengembangan Pantura Jawa kontradiktif, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS] yang bicara tentang keadilan spasial mengabaikan suara warga terdampak,” urainya.

Penyusunan KLH, menurut Adib, cacat secara prosedural. Pendekatan perlindungan atau pemilihan tanggul juga disebut tak berdasar kondisi warga pesisir.

“Tidak ada keterbukaan informasi terkait dokumen resmi proyek dan desain,” sambungnya.

Adib menilai, partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan Giant Sea Wall belum bermakna. Mereka menyoroti sejumlah forum yang digelar pemerintah melalui Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ).

“Kami menilai sejak awal organisasi atau kelompok warga yang diundang dalam forum sengaja dibatasi. Pada kasus forum ‘Uruk Rembuk’, pemilihan lokasi cenderung tidak didasarkan pada daerah mana saja yang terdampak masalah lingkungan paling parah,” ungkapnya.

Menurut Adib, kelompok masyarakat yang selama ini kritis terhadap kebijakan pemerintah perlu dilibatkan dalam proses tersebut. Namun, Warga Desa Timbulsloko yang lokasinya dijadikan area ground breaking, malah belum pernah diajak.

“Tak ada partisipasi dari warga yang selama ini aktif mengkritik, padahal suara kritis mereka penting sebagai bagian dari demokrasi,” ucapnya.

Adib juga mempertanyakan rencana pengembangan kawasan dalam proyek Giant Sea Wall yang salah satunya disebut dapat mencakup pembangunan pulau buatan melalui reklamasi. Menurutnya, rencana itu tak sejalan dengan isu strategis Pantura, yakni amblesan tanah, kenaikan muka air laut.

“Salah satu pengembangannya adalah menciptakan pulau buatan dengan reklamasi. Bentuk itu yang kami nilai kontradiktif dengan isu strategis sekaligus arah strategi prioritas Pantura Jawa. Karena reklamasi bukan hanya tidak adaptif terhadap daya dukung lingkungan, tapi juga berpotensi menghilangkan ekosistem pesisir seperti mangrove,” nilainya.

Persoalan lain yang disoroti MDS, yakni pendekatan perlindungan pesisir. Mereka menduga yang sebenarnya dilindungi yakni kawasan industri.

“Aspek penghidupan warga yang bergantung pada laut belum menjadi pertimbangan dalam menentukan pendekatan perlindungan,” tegasnya .

Adib meminta pemerintah membuka dokumen terkait proyek agar masyarakat dapat memahami rencana pembangunan dan memberikan masukan secara bermakna. Ia mengklaim, permintaan itu didukung 15 organisasi dan individu.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng, Endi Faiz Effendi, mengatakan rencana pembangunan Giant Sea Wall di Jateng sudah diawali survei bersama BOPPJ pada 1 September 2026. Pemerintah juga disebut mempertimbangkan potensi dampak pembangunan terhadap masyarakat pesisir, salah satu yang jadi perhatian yakni perubahan arus, aliran sedimen, ekosistem mangrove, serta habitat ikan.

“Kekhawatiran nelayan wajar. Namun DKP Jateng akan berupaya kepada BOPPJ untuk memberikan jaminan tanggul tidak akan memagari laut dan menutup akses nelayan. Desain di Jawa Tengah menggunakan pintu air dan alur khusus 30-50 meter di tiap muara agar perahu <10 GT tetap bisa melaut,” kata Endi.

Endi juga mengusulkan kanal tanggul memiliki pintu air yang cukup untuk dilalui kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT. Selain itu, nelayan disebut tetap harus memiliki akses terhadap tambak dan air bersih.

“DKP mengakui masih ada kekurangan. Kami juga mendengar kritik dari WALHI, teman-teman nelayan Tambakrejo dan Sayung yang merasa informasi belum merata. Itu kami jadikan evaluasi,” ujarnya.

Sekadar untuk diketahui, MDS merupakan koalisi yang terdiri atas organisasi warga, organisasi nonpemerintah di kawasan Pantura Jateng, serta peneliti. 

Leave a Reply