Ditetapkan Tersangka, Bupati Sukoharjo dan Dua ASN Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Sukoharjo dan Dua ASN Ditahan KPK
Bupati Sukoharjo Etik Suryani berada di Mapolresta Solo usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (9/7/2026). (Istimewa)

Medianusantara.site, SUKOHARJO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Etik langsung ditahan bersama dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (11/7/2026), dua ASN yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, serta Tri Mulyo yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo.

Ketiganya merupakan rombongan pertama yang diberangkatkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Solo sejak Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) pagi.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Soloraya pada Kamis malam. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sembilan orang tersebut diberangkatkan dalam dua rombongan. Rombongan pertama terdiri atas empat orang, sedangkan rombongan kedua berisi lima orang. Total terdapat enam ASN Pemkab Sukoharjo yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan operasi tangkap tangan dilakukan di sejumlah lokasi di Solo, Sukoharjo, dan Wonogiri. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Solo.

KPK menyebut operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang diduga melibatkan Bupati Sukoharjo.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun besaran nilai dugaan pemerasan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut.

Leave a Reply