Medianusantara.site, SUKOHARJO — Masa pendaftaran bakal calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di dua desa di Sukoharjo diperpanjang selama 15 hari. Hingga masa pendaftaran ditutup pada Kamis (8/10/2026) sore, hanya ada satu orang yang mendaftar di masing-masing desa.
Merujuk hasil rekapitulasi pendaftaran bakal calon kepala desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, terdapat dua desa yang hanya memiliki satu pendaftar. Kedua desa tersebut adalah Desa Kemasan di Kecamatan Polokarto dan Desa Tegalmade di Kecamatan Mojolaban.
Ketua Panitia Pilkades Kemasan, Satino, mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pada Kamis sore. Hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu orang yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
“Hanya satu pendaftar, yakni Agia Marno sebagai bakal calon kepala desa petahana. Tidak ada pendaftar lain selama masa pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka,” kata dia, Jumat (9/10/2026).
Menurut Satino, saat ini panitia Pilkades melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi pendaftar selama 10 hari, mulai 9 hingga 19 Oktober. Selanjutnya, panitia akan mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala desa pada 20 Oktober.
Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala desa tahap I berlangsung selama 15 hari kerja, mulai 21 Oktober hingga 10 November. “Jadi, masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa sesuai hari kerja. Sabtu dan Minggu tidak dihitung,” ujar dia.
Apabila tidak ada pendaftar selama perpanjangan tahap I, panitia Pilkades kembali membuka pendaftaran tahap II selama 10 hari. Namun, apabila sudah ada pendaftar pada tahap tersebut, panitia tidak akan memperpanjang masa pendaftaran tahap II.
Musyawarah dengan BPD Jika Hanya 1 Pendaftar
Lebih jauh, Satino menambahkan apabila hingga masa perpanjangan pendaftaran tahap II ditutup jumlah pendaftar tetap hanya satu orang, panitia Pilkades bersama pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan bermusyawarah untuk mencapai keputusan bersama atau mufakat.
“Mufakat dilakukan untuk menentukan pelaksanaan Pilkades berlanjut atau ditunda. Jika pelaksanaan Pilkades ditunda maka harus ada dasar dan pertimbangan yang kuat. Jika Pilkades berlanjut maka calon kepala desa bakal melawan kotak kosong,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Sukoharjo, Sujarwo, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala desa tahap I selama 15 hari dan tahap II selama 10 hari sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo No. 51/2018 tentang Pemilihan Kepala Desa di Sukoharjo. Masa pendaftaran bakal calon kepala desa diperpanjang apabila hanya ada satu pendaftar.
“Kami terus berkoordinasi dengan panitia Pilkades di dua desa yang akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala desa,” tambah dia.

Leave a Reply