BPJS Kesehatan Gandeng 66 Fasilitas Kesehatan, Perluas Layanan Spesialistik

BPJS Kesehatan Gandeng 66 Fasilitas Kesehatan, Perluas Layanan Spesialistik
Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Medianusantara.site, JAKARTA — BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dengan penambahan tersebut, BPJS Kesehatan kini bekerja sama dengan total 3.287 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk memperluas layanan kesehatan spesialistik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan BPJS Kesehatan memiliki prinsip berbeda dari asuransi swasta. Jika asuransi swasta berbasis risiko (risk-based), BPJS Kesehatan merupakan asuransi berbasis hak (rights-based).

Karena itu, BPJS Kesehatan berupaya memberikan pelayanan berkualitas sesuai kebutuhan pasien sekaligus memastikan layanan tersebut tepat sasaran.

“Jadi, kalau menjadi peserta asal bisa membayar kelas 3 sudah dilayani hampir semuanya. Yang ojek online (ojol) serangan jantung pun bisa pasang stent,” kata Prihati di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tujuan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC), yakni pemerataan akses pelayanan kesehatan, pelayanan bermutu, dan perlindungan finansial.

“BPJS dalam program ini berkomitmen untuk menjaga pilar itu agar dilaksanakan oleh faskes yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Prihati berharap BPJS Kesehatan tetap dapat menjalankan ketiga pilar UHC apabila nantinya terbit Peraturan Presiden yang mengatur rujukan berbasis kompetensi, Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG), dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Untuk menjaga akses pelayanan, BPJS Kesehatan juga berencana memantau waktu tunggu pasien. Pemantauan tersebut diperlukan agar peserta tidak harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Jadi barangkali ke depan kita akan melakukan survei pengamatan daftar antrean waktu tunggu pelayanan. Jangan sampai ada cerita bilang tambal gigi di BPJS antre tiga minggu,” katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan akan memanfaatkan data geospasial, baik secara nasional maupun regional, untuk memantau antrean dan menjadi tolok ukur pelayanan. Data tersebut juga akan digunakan untuk menyesuaikan kapasitas layanan dengan kebijakan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) yang direncanakan dalam Perpres tersebut.

Prihati menjelaskan rumah sakit yang memiliki sumber daya manusia dan peralatan memadai belum tentu mampu memberikan pelayanan dengan waktu tunggu singkat apabila antreannya panjang. Dalam kondisi tersebut, sistem BPJS Kesehatan dapat mengarahkan pasien ke rumah sakit lain yang memiliki kemampuan layanan serupa dengan antrean lebih longgar.

“Kalau salah satu rumah sakit mampu melakukan pelayanan tersebut dari SDM maupun alat tetapi antreannya panjang, BPJS secara sistem bisa mengarahkan kepada rumah sakit lain yang mampu, dan antreannya lebih longgar. Ini bisa memberikan gambaran bagaimana kita akan menjaga akses ke depan,” ujarnya.

Leave a Reply